Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan variasi pelanggaran tarif pesawat. Pelanggaran terjadi di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.
Pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai berupa penetapan Tarif Batas Atas (TBA) atau Tarif Batas Bawah (TBB) maupun penetapan Fuel Surcharge (FS) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Ditjen Hubud selaku regulator penerbangan sipil bertugas melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah TBB, beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.