Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah meneken regulasi terkait insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian properti, baik hunian tapak maupun satuan rumah susun atau apartemen tahun ini.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, masyarakat bisa menikmati insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga 100 persen. Artinya, masyarakat tak perlu membayar PPN untuk pembelian properti tahun ini.
