Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Beri Penjelasan soal JHT yang Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dirinya sangat memahami dan mendengarkan respons dari berbagai pihak, termasuk pekerja dan serikat pekerja, tentang perubahan aturan dalam waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam pernyataan pers pada Selasa (15/2/2022), Ida mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 itu ditetapkan pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022 setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya. Ia juga menyebut beleid tersebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak.

“Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini, yaitu lahirnya program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover risiko PHK di mana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya,” jelas Ida.

“Selain itu juga ada berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi tertentu, seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 pada saat kita mengalami pandemi COVID-19 ini,” lanjutnya.

1. Peraturan untuk memastikan kesejahteraan pekerja

Infografis Cara Klaim JHT Full sebelum 3 Mei 2022. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa dari aspek hierarki, peraturan tersebut juga telah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di mana Permenaker nomor 2 tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua.

Menurut Ida, dalam tahun yang sama pada waktu itu PP tersebut sebagian diubah dengan PP nomor 60 tahun 2015, yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker nomor 19 tahun 2015. Oleh karenanya, lahirnya PP nomor 46 tahun 2015 juga merupakan amanat undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional atau undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hierarki peraturan perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan hari tua yaitu mulai dari undang-undangnya dan juga Peraturan Pemerintah nya,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap pekerja akan menghadapi tahapan dan risiko kehidupan yang berbeda-beda. Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memastikan seorang pekerja atau buruh dan keluarganya benar-benar siap dan tetap dapat melanjutkan hidupnya.

“Atas dasar inilah undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN mengatur bahwa jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

2. Program JKP

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Ida, berdasarkan undang-undang SJSN yang ditetapkan pada 2004, terdapat 5 jenis program jaminan sosial yaitu program jaminan kesehatan (JKN), Jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKM). Sementara dalam perkembangan undang-undang SJSN ini, melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020, telah ditambahkan satu program jaminan sosial baru, yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Ida mengatakan semua program tersebut mempunyai prinsip tujuan, coverage, dan manfaat yang berbeda sehingga tata cara dan persyaratannya pun akan berbeda.

“Bagaimana bila pekerja di PHK? Sebagaimana yang saya sampaikan sekarang, telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari resiko tersebut, yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP,” tegasnya.

Ia juga mengatakan kehadiran program ini seharusnya tidak tumpang tindih dengan program-program lainnya, seperti jaminan hari tua (JHT), karena terintegrasi dalam satu sistem yang sama dengan program-program jaminan sosial lainnya

3. JHT dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Ida juga mengatakan bahwa sesuai amanat undang-undang SJSN, program JHT ini dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Adapun prinsip tabungan wajib yang dimaksud adalah bahwa manfaat JHT tersebut berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

“Manfat JHT akan diterimakan secara langsung atau sekaligus. Besaran akumulasi iuran dan hasil pengembangannya ini setiap saat dapat dilihat atau dipantau oleh masing-masing pekerja atau buruh melalui website BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sesuai namanya, program JHT adalah merupakan usaha semua pihak untuk menyiapkan agar para pekerja di hari tuanya masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik.

“Sejak awal memang program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang karena untuk kepentingan pendek sudah ada,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rehia Sebayang
Hana Adi Perdana
Rehia Sebayang
EditorRehia Sebayang
Follow Us