JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Airlangga: Dapatnya Lebih Besar

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah menahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Menurut dia, hal itu dilakukan pemerintah agar pekerja atau buruh yang terkena PHK bisa mendapatkan manfaat JHT lebih besar dari sebelumnya.
Adapun beleid baru soal JHT itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang baru dikeluarkan beberapa waktu lalu.
"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun di usia 56 tahun," kata Airlangga, dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).
1. JHT dibuat memang untuk solusi jangka panjang

Keberadaan aturan baru di dalam Permenaker 22 Tahun 2022 membuat marwah JHT kembali seperti sediakala. JHT memang ditujukan bagi pekerja atau buruh sebagai solusi jangka panjang.
"JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersediaya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan sudah tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat tetap atau meninggal dunia," kata Airlangga.
Sementara itu, pemerintah menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai solusi jangka pendek bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.
2. JKP gantikan JHT untuk bisa dicairkan dalam waktu dekat pasca-PHK

JKP dapat diperoleh pekerja atau buruh tersebut secara langsung tanpa menunggu masa pensiun atau berusia 56 tahun. Dengan demikian, pekerja atau buruh tidak perlu khawatir walaupun Jaminan Hari Tua (JHT) ditahan hingga usia 56 tahun.
"Saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa JHT berbeda dengan JKP. JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," tutur Airlangga.
Berlakunya JKP diklaim Airlangga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK sebelum usia pensiun atau sebelum 56 tahun.
Adapun pokok-pokok di dalam JKP yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh di antaranya adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
JKP, kata Airlangga, merupakan jamnan sosial baru di dalam Undang Undang Cipta Kerja bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup mereka sebelum kembali masuk ke dalam pasar kerja.
"Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022 ini mulai diberlakukan dan JKP ini merupakan perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung dapat manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata dia.
3. Besaran uang pesangon dari JKP

Airlangga pun kemudian menjelaskan besaran uang pesangon yang diberikan kepada pekerja atau buruh melalui program JKP.
"Pekerja atau buruh yang terkena PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari total upah (selama bekerja) dari bulan ke satu sampai ketiga dan kemudian 25 persen dari upah bulan keempat hingga keenam," ujarnya.