Wamenaker Sebut Ada BUMN Tahan Ijazah Karyawan

- Wamenaker Ungkap BUMN Praktik Penahanan Ijazah Karyawan
- Lebih dari Satu BUMN Terindikasi Lakukan Praktik Penahanan Ijazah
- Kementerian BUMN Akan Diberitahu dan Diinginkan Keluarkan Larangan
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengungkapkan ada badan usaha milik negara (BUMN) yang turut melakukan praktik penahanan ijazah karyawan. Padahal, itu tidak boleh dilakukan.
"Ternyata ada juga dari BUMN, melakukan praktik penahanan ijazah, ada juga swasta, ada siapapun," kata dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025).
1. Identitas BUMN yang dimaksud belum mau disebutkan

Dia menyebutkan jumlah BUMN yang terindikasi melakukan praktik penahanan ijazah lebih dari satu. Namun, dia belum membeberkan nama-namanya karena masih dalam proses validasi.
"Ada banyak, sebetulnya banyak BUMN ya. Kalau lebih dari satu berarti banyak kan? Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN-nya, karena kita akan validasi dulu," ujarnya.
2. Kemnaker akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN

Pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan pihaknya akan menyampaikan temuan praktik penahanan ijazah di lingkungan BUMN kepada Kementerian BUMN, entah menteri maupun wakil menteri.
"Kita akan sampaikan ke (Menteri BUMN) Pak Erick Thohir, atau wakil menteri yang lainnya ya, wakil menteri BUMN. Kita menyampaikan bahwa di BUMN, ada tuh praktik-praktik penahanan ijazah," sebutnya.
Dia berharap Kementerian BUMN dapat mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang praktik penahanan dan penebusan ijazah di perusahaan-perusahaan milik negara.
"Jangan BUMN itu melakukan praktik-praktik penahanan ijazah dan juga jangan melakukan praktek-praktek penebusan ijazah," kata Noel.
3. Kemnaker tak segan untuk menyegel kantor milik BUMN

Jika praktik tersebut terbukti terjadi, misalnya di tingkat kantor cabang BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan terhadap cabang yang bersangkutan.
"Ketika itu terjadi, misalnya tingkat (kantor) cabang, kita segel cabangnya," tambahnya.