Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemnaker Targetkan Kasus Penahanan Ijazah Tuntas dalam 3 Bulan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Kemnaker targetkan penyelesaian kasus penahanan ijazah oleh perusahaan dalam 2-3 bulan ke depan.
  • Kemnaker membuka kanal pengaduan Buruh Tanya Wamen (BTW) untuk menindaklanjuti persoalan penahanan ijazah.
  • Praktik penahanan ijazah tidak hanya dilakukan oleh perusahaan kecil, tetapi juga ditemukan di pusat perbelanjaan dan perusahaan besar.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan penyelesaian kasus penahanan ijazah oleh perusahaan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Sebab, praktik ilegal tersebut merugikan hak pekerja.

"Ini kita targetkan untuk dua bulan, tiga bulan ke depan semoga persoalan ini selesai," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025).

1. Kemnaker buka kanal pengaduan lewat 'Buruh Tanya Wamen'

Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dalam menindaklanjuti persoalan penahanan ijazah hingga biaya penebusan ijazah oleh perusahaan, Kemnaker membuka kanal pengaduan Buruh Tanya Wamen (BTW).

Dia menyebut inisiatif tersebut merupakan bagian dari pendekatan baru yang tengah diperkenalkan kepada jajaran pengawas ketenagakerjaan dan pembinaan hubungan industrial (PHI).

"Nah, inilah pentingnya ada inovasi baru. Ini kan, tadi Buruh Tanya Wamen, dengan apa yang saya lakukan, ini kan budaya baru ya, yang sedang kita tularkan ke kawan-kawan pengawas, PHI, dan mereka semangatnya luar biasa," ujarnya.

2. Penahanan ijazah diduga terjadi di ribuan perusahaan

ilustrasi ijazah (freepik.com/Freepik)

Pria yang akrab disapa Noel itu menyampaikan praktik penahanan ijazah tidak hanya dilakukan oleh perusahaan kecil. Praktik ini juga ditemukan di sejumlah pusat perbelanjaan dan jaringan ritel, serta perusahaan besar.

"Ini ribuan lho, bahkan bisa puluhan ribu nih, perusahaan yang melakukan praktek ini," sebutnya.

3. Pemerintah beri pendampingan karyawan yang diintimidasi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pemerintah akan memberikan pendampingan kepada pekerja yang mengalami intimidasi saat menuntut pengembalian ijazah. Tindakan intimidatif dari pihak perusahaan akan direspons secara tegas.

"Jangan pernah meneror rakyat, jangan pernah mengintimidasi rakyat. Karena perintah presiden kita adalah kerja dan bersama rakyat dan jangan pernah menyakiti hati rakyat," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us