DJP Beberkan Alasan Tunda Implementasi PPh Pasal 22

- DJP menunda pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026, sehingga kebijakan baru berlaku 1 November 2026, demi menjaga daya beli masyarakat.
- DJP akan membatalkan penetapan marketplace sebagai pemungut sementara, lalu menunjuk kembali menjelang implementasi; PPh Pasal 22 yang sudah dipungut wajib dikembalikan platform kepada merchant.
- idEA menyatakan empat marketplace anggotanya telah menyiapkan sistem, proses bisnis, dan sosialisasi; asosiasi meminta kepastian kebijakan, koordinasi, serta panduan jelas bagi marketplace dan seller.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan implementasi pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
"Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (7/8/2026).
1. Penundaan untuk jaga daya beli masyarakat

Menurut Inge, penundaan dilakukan sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian. Seiring penundaan tersebut, DJP akan membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya menetapkan sejumlah marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan tersebut akan dilakukan kembali menjelang kebijakan mulai diberlakukan.
Tak hanya itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri juga akan dikembalikan kepada para merchant oleh masing-masing platform.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri," kata Inge.
DJP menegaskan, penundaan ini tidak mengubah substansi PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah hanya menggeser waktu implementasi kebijakan tanpa mengubah ketentuan yang telah diatur.
2. Asosiasi e-commerce sudah siap implementasikan pungut PPh 22

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah apabila implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace ditunda dan akan diberlakukan pada 1 November 2026. Meski demikian, asosiasi menegaskan seluruh persiapan teknis telah dirampungkan sehingga kebijakan tersebut siap dijalankan saat mulai diberlakukan.
Ketua Umum idEA, Budi Primawa mengatakan, sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22, empat marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan. Langkah tersebut meliputi penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual (seller).
"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan," ujar Budi dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026).
3. Berbagai persiapan sudah siap

Menurutnya, berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting bagi industri. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat berjalan lebih baik ketika pemerintah menetapkan kembali jadwal pelaksanaannya.
idEA juga berharap pemerintah dapat menjaga kepastian kebijakan dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kepastian tersebut dinilai penting agar marketplace maupun seller memiliki kejelasan dalam mempersiapkan pelaksanaan aturan.
Selain itu, idEA menilai koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri, disertai sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, serta layanan informasi yang responsif akan membantu pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya dengan baik.




















