Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun anggaran 2026. Dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, tambahan pendanaan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 dan telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Bulan ini Rp10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp10 triliun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (9/10/2026).
