Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menkeu Pastikan APBN Suntik Tambahan Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan
Konferensi Pers APBN KiTa edisi September. (IDN Times/Triyan).
  • Pemerintah menyiapkan tambahan Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026, dicairkan masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November melalui PMK Nomor 73 Tahun 2026.
  • Dana tambahan ditujukan menjaga keberlangsungan layanan dan pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang defisit, melengkapi alokasi sekitar Rp47 triliun untuk iuran peserta PBI.
  • Per 30 September 2026, realisasi anggaran kesehatan mencapai Rp161,8 triliun, mencakup belanja pusat Rp105,7 triliun dan transfer daerah Rp56,1 triliun untuk berbagai program kesehatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun anggaran 2026. Dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, tambahan pendanaan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 dan telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Bulan ini Rp10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp10 triliun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (9/10/2026).

1. Pemerintah sudah kucurkan Rp47 triliun untuk peserta PBI

ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)

Suahasil menjelaskan, tambahan dana tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat, termasuk membantu BPJS Kesehatan memenuhi kewajiban pembayaran klaim di tengah kondisi keuangan yang defisit.

Menurutnya, selama ini pemerintah turut mendanai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk kebutuhan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp47 triliun guna membayar iuran masyarakat kurang mampu yang ditanggung negara.

2. Total suntikan dari APBN sekitar Rp68 triliun

Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Namun, penerimaan iuran dari masyarakat dan dukungan anggaran yang tersedia belum mencukupi kebutuhan pembiayaan BPJS Kesehatan. Karena itu, pemerintah menambah suntikan dana sebesar Rp20 triliun.

“Jadi ibaratnya, dari APBN sekarang ada Rp47 triliun untuk PBI plus Rp20 triliun untuk suntikan. Jadi kira-kira dari APBN itu sekarang menjadi Rp67 triliun-Rp68 triliun,” kata Suahasil.

3. Realisasi anggaran kesehatan Rp161,8 triliun

Ilustrasi perawat di fasilitas kesehatan (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan per 30 September 2026, realisasi anggaran kesehatan dalam APBN 2026 mencapai Rp161,8 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp105,7 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp56,1 triliun.

Anggaran kesehatan itu digunakan untuk membiayai berbagai program, antara lain pembayaran iuran JKN bagi peserta PBI, revitalisasi rumah sakit, pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan tuberkulosis (TBC), serta bantuan makanan bergizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Curated For You

Editorial Team

Related Article