Syarat Vaksinasi COVID-19 Masuk RI Dikecualikan buat WNA Kategori Ini

Siapa saja WNA yang dikecualikan itu?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 63 Tahun 2021. SE itu berisi tentang aturan perjalanan internasional dengan transporasi udara di masa pandemik COVID-19.

SE tersebut berlaku mulai Rabu (11/8/2021). Dalam SE 63/2021 ini, pemerintah mengizinkan WNI dari luar negeri  dan warga negara asing (WNA) tertentu masuk ke Tanah Air dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Sedangkan larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8/2021).

1. WNA kategori ini boleh masuk RI dan tanpa syarat vaksinasi COVID-19

Syarat Vaksinasi COVID-19 Masuk RI Dikecualikan buat WNA Kategori IniRuang Tunggu Bandara Soekarno Hatta. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pemerintah hanya mengizinkan beberapa kategori WNA masuk ke Indonesia. Terkait syarat vaksinasi COVID-19 yang diterapkan, ada beberapa WNA yang mendapat pengecualian. Berikut daftarnya:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement
b. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti dengan memenuhi persyaratan yang berlaku
c. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan
d. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Bisa Pakai Antigen Jika Sudah Vaksin

2. Mulai hari ini, penumpang pesawat bisa pakai antigen jika sudah vaksin

Syarat Vaksinasi COVID-19 Masuk RI Dikecualikan buat WNA Kategori IniIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021. Dalam SE itu, terdapat aturan tentang penumpang moda transportasi umum wajib membawa surat vaksinasi COVID-19.

Calon penumpang pesawat yang sudah divaksinasi dosis lengkap tidak perlu melakukan tes PCR, cukup dengan antigen.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran persnya, Selasa (10/8/2021).

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 sesuai dengan InMendagri No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa-Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah non Jawa-Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan:

a) Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali: Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

3. Ada klausul baru mengenai perjalanan dengan pesawat

Syarat Vaksinasi COVID-19 Masuk RI Dikecualikan buat WNA Kategori IniIlustrasi tiket pesawat (IDN Times/Umi Kalsum)

Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 62 tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru:

1. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara

2. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi

Baca Juga: [BREAKING] Mal Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya