Jakarta, IDN Times - Pasar saham Indonesia menghadapi masa penentuan setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Usulan penyedia indeks global itu membuat perdagangan saham dihentikan sementara (trading halt) pada 16 Oktober 2026. IHSG pun mengakhiri perdagangan hari itu dengan penurunan 11,57 persen ke level 5.185,10, posisi terendah sejak 2020. Keputusan akhir MSCI dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Gejolak tak berhenti di bursa saham. Nilai tukar rupiah dan pasar obligasi pemerintah juga menghadapi tekanan. Kini, pelaku pasar perlu mencermati apakah Indonesia mampu memenuhi tuntutan perbaikan yang menjadi sorotan MSCI.
EBC Financial Group (EBC) melihat perkembangan ini melalui tiga aspek, yaitu pelaksanaan reformasi pasar saham, pergerakan investasi asing selama kebijakan pembekuan indeks, serta dampaknya terhadap rupiah dan Surat Berharga Negara (SBN).
"Kejatuhan tajam pekan lalu mencerminkan ketidakpastian yang datang tiba-tiba, tetapi keputusan MSCI belum final. MSCI sendiri sudah menyatakan bahwa yang dibutuhkan adalah bukti perbaikan yang material di lapangan," kata analis pasar keuangan EBC Financial Group Sana Ur Rehman dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Dalam evaluasinya, MSCI menilai perkembangan pasar saham Indonesia belum menunjukkan konsistensi yang diharapkan. Sejumlah masukan dari pelaku pasar juga mengindikasikan status Frontier Market belum memadai untuk menggambarkan persoalan yang dihadapi Indonesia.
MSCI akan tetap menjalankan usulan reklasifikasi apabila konsultasi tidak menghasilkan bukti perbaikan signifikan dalam tata kelola dan mekanisme pasar. Periode penyampaian masukan dibuka hingga 30 April 2027.
Di dalam negeri, BEI berencana meminta penjelasan MSCI mengenai pertimbangan di balik usulan tersebut. OJK, di sisi lain, menyatakan akan terus berkomunikasi dengan MSCI dan investor institusi global terkait reformasi yang tengah berlangsung.
