Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Media Briefing DJP Kemenkeu di Jakarta, Jumat (27/5/2022) - (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin mendekati kenyataan. Hal itu tercermin dari mekanisme penerapan NIK sebagai NPWP yang disampaikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, rencana pemerintah tersebut bakal menyasar orang yang baru ingin memiliki NPWP dan juga pemilik NPWP lama.

"Pertama yang belum punya NPWP, (ketika) daftar langsung dikasih NIK, tapi ini nunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ya. Kemudian lama-lama yang sudah punya NPWP nanti secara bertahap akan diganti dengan NIK, dikasih tahu sama DJP bahwa sekarang Anda pakainya NIK aja," ucap Yoga dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

1. Semua demi kemudahan buat masyarakat

ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Yoga menambahkan, rencana pergantian NPWP ke NIK merupakan langkah pemerintah untuk memudahkan masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat atau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tidak perlu lagi memiliki banyak nomor berbeda untuk mengurus segala hal terkait perpajakan.

"Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP, kalau sudah punya gaji yang akan dikasih NIK-nya aja, gak akan dibuatkan NPWP seperti sekarang. Ini untuk kemudahan, gak perlu lagi punya dua identitas," ujar Yoga.

2. Perubahan NIK jadi NPWP akan berlaku dalam waktu dekat

Editorial Team

Tonton lebih seru di