Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin mendekati kenyataan. Hal itu tercermin dari mekanisme penerapan NIK sebagai NPWP yang disampaikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, rencana pemerintah tersebut bakal menyasar orang yang baru ingin memiliki NPWP dan juga pemilik NPWP lama.
"Pertama yang belum punya NPWP, (ketika) daftar langsung dikasih NIK, tapi ini nunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ya. Kemudian lama-lama yang sudah punya NPWP nanti secara bertahap akan diganti dengan NIK, dikasih tahu sama DJP bahwa sekarang Anda pakainya NIK aja," ucap Yoga dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (27/5/2022).