Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nilai PHK Cacat Prosedur, Jurnalis Senior Gugat Perusahaan di PHI

IMG-20251029-WA0082.jpg
Jurnalis Senior, Raja Suhud Victor Hugo M, Tempuh Jalur Hukum, Menegakkan Keadilan di Ruang Sidang. (Dok. Pribadi).
Intinya sih...
  • Jurnalis Raja Suhud Victor Hugo M menggugat PT Citra Media Nusa Purnama ke PHI Jakarta Pusat karena menilai kebijakan perumahan dan PHK tidak transparan serta cacat prosedur.
  • Gugatan ini bermula dari kebijakan efisiensi pascapemilu yang merumahkan sekitar 80 karyawan dengan gaji dipotong 50 persen.
  • Melalui jalur hukum, Suhud berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan media agar menjunjung transparansi dan keadilan dalam setiap kebijakan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menegakkan kebenaran bukan hanya tugas di ruang redaksi. Prinsip itu dipegang teguh oleh jurnalis senior Raja Suhud Victor Hugo M, yang menggugat mantan perusahaannya, PT Citra Media Nusa Purnama, melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai cacat prosedur dan tidak adil setelah lebih dari 23 tahun ia mengabdi di perusahaan tersebut.

Sidang perdana perkara ini digelar pada Selasa (29/10/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan, dengan Hakim Anggota Lita Sari Seruni, Purwanto. Dalam sidang itu, majelis hakim menerima berkas dari kedua belah pihak dan menjadwalkan sidang lanjutan secara e-Court pekan depan.

“Langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi bentuk tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga nilai kebenaran,” ujar Suhud di Jakarta pada Selasa.

1. Akar perselisihan: kebijakan perumahan pascapemilu

IMG-20251029-WA0083.jpg
Jurnalis Senior, Raja Suhud Victor Hugo M. (Dok. Pribadi).

Perselisihan bermula pada 15 Februari 2024, sehari setelah Pemilu Presiden, ketika manajemen perusahaan mengumumkan kebijakan merumahkan sebagian karyawan untuk menekan beban keuangan. Keputusan yang berlaku sejak 1 Maret 2024 itu berdampak pada sekitar 80 karyawan, yang hanya menerima 50 persen dari gaji pokok selama masa perumahan enam bulan.

Raja Suhud menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa konsultasi atau transparansi. Ia bahkan mengajukan alternatif berupa pemotongan gaji sebesar 30 persen di seluruh level jabatan, agar tidak ada karyawan yang dirumahkan. Namun, kebijakan efisiensi itu gagal memulihkan keuangan perusahaan, hingga akhirnya PHK dilakukan efektif 1 Oktober 2024.

2. Gugatan karena PHK dinilai cacat prosedur

Ilustrasi PHK karyawan (Pixabay)
Ilustrasi PHK karyawan (Pixabay)

Surat PHK yang diterima Suhud pada 12 September 2024 dinilai melanggar aturan karena disampaikan kurang dari 14 hari kerja, tidak disertai kesempatan banding, dan tanpa persetujuan tertulis atas skema perumahan sebelumnya. Ia juga menuding ada dugaan subjektivitas manajemen, karena surat PHK keluar hanya sepekan setelah dirinya dan beberapa rekan mempertanyakan kebijakan efisiensi yang tidak menyentuh level manajerial.

“Kebijakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai nilai keadilan,” ujar Suhud seusai sidang. Ia berharap proses hukum ini menjadi pelajaran bagi perusahaan media agar lebih menghargai pekerjanya serta menegakkan prinsip good corporate governance dalam setiap kebijakan internal.

3. Sidang lanjutan dan harapan penegakan keadilan

ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ini melalui sidang e-Court pekan depan, di mana tergugat diminta melengkapi dokumen administratif terkait perwakilan hukum perusahaan. Setelah pemeriksaan lanjutan, putusan dijadwalkan dibacakan pada 3 Desember 2025.

Suhud menegaskan, perjuangannya bukan sekadar persoalan hak pribadi, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam industri media yang kerap menghadapi tekanan ekonomi. “Sebagai jurnalis, saya percaya kebenaran harus ditegakkan dan kesalahan harus dikoreksi, di mana pun itu terjadi,” ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Teknologi Pangan adalah Cara Cerdas Jaga Kualitas Pangan

29 Okt 2025, 23:32 WIBBusiness