Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo OJK (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Hal itu dilakukan OJK setelah PAM terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Selain itu, OJK juga telah selesai melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang dibentuk oleh Yusuf Mansur tersebut.

"OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal," tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, dalam situs resmi OJK, dikutip Rabu (15/5/2024).

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh PAM

ilustrasi aplikasi dan uang (freepik.com/pvproductions)

Dalam pemeriksaan dan pengawasannya, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PAM. Pelanggaran itu di antaranya adalah tidak memiliki kantor, tak punya pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi, gagal memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, serta tidak memiliki komisaris independen.

Selain itu, pelanggaran lainnya adalah PAM tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

2. Larangan bagi PAM

Gedung OJK (Instagram OJK)

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, OJK melarang PAM melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.

"Dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," kata Yunita.

3. Kewajiban yang mesti dipenuhi PAM

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK juga mewajibkan PAM untuk melakukan tiga hal pasca pencabutan izin usaha. Pertama, PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).

Kedua, PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

"(PT Paytren Aset Manajemen) diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal," tulis Yunita.

Editorial Team