Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Hal itu dilakukan OJK setelah PAM terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Selain itu, OJK juga telah selesai melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang dibentuk oleh Yusuf Mansur tersebut.
"OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal," tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, dalam situs resmi OJK, dikutip Rabu (15/5/2024).