OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dengan baik per 30 April 2024. Kondisi tersebut ditunjang oleh sejumlah faktor.
Stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga berkat kinerja intermediasi yang terus menguat. Alhasil, perekonomian nasional tetap terjaga di tengah dinamika geopolitik global.
1. Langkah kebijakan OJK

OJK juga telah mengambil langkah kebijakan, seperti melakukan stress test terhadap industri jasa keungan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai tukar dapat termitigasi dengan baik.
"Likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat di tengah peningkatan ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik serta trajectory penurunan inflasi yang berada di bawah ekspektasi pasar sehingga menimbulkan tekanan di pasar keuangan," bunyi pernyataan OJK.
2. Piutang pembiayaan tumbuh 12,17 persen

OJK menyebut piutang pembiayaan tumbuh 12,17 persen pada Maret 2024. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) juga terjaga dengan NPF net sebesar 0,70 persen dengan NPF gross 2,30 persen.
"Gearing ratio PP turun tercatat sebesar 2,30 kali (Februari 2024: 2,22 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali," bunyi pernyataan OJK.
3. OJK lakukan pengawasan, edukasi dan perlindungan konsumen

OJK juga telah melaksanakan 655 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 682.645 orang per 1 Januari hingga 30 April 2024. Penguatan program inklusi keuangan ini dilakukan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Pada periode itu pula, OJK telah menerima 127.220 - permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan. Rinciannya adalah, 3.262 berasal dari perbankan, 3.347 dari industri financial technology, 1.952 dari perusahaan pembiayaan, 423 dari perusahaan asuransi serta sisanya dari pasar modal dan IKNB lainnya.