Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 31 saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran ketentuan pidana di pasar modal.
HSC merupakan kondisi ketika sebagian besar saham suatu perusahaan tercatat dikuasai oleh segelintir pemegang saham atau kelompok yang terafiliasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, hasil pemeriksaan akan diumumkan secara bertahap setelah prosesnya selesai.
“Jadi, sudah ada, pasti, dan semuanya sedang dalam pemeriksaan. Nanti, seperti tiga emiten kemarin, pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya,” kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (20/10/2026).
