- AGAR: PT Asia Sejahtera Mina Tbk
- AGII: PT Samator Indo Gas Tbk
- ALII: PT Ancara Logistics Indonesia Tbk
- ALKA: PT Alakasa Industrindo Tbk
- BAJA: PT Saranacentral Bajatama Tbk
- BBHI: PT Allo Bank Indonesia Tbk
- BBSI: PT Krom Bank Indonesia Tbk
- BDKR: PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk
- BELI: PT Global Digital Niaga Tbk
- BIKE: PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk
- BINA: PT Bank Ina Perdana Tbk
- BKDP: PT Bukit Darmo Tbk
- BNII: PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- BNLI: PT Bank Permata Tbk
- BREN: PT Barito Renewables Energy Tbk
- BTPN: PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- BYAN: PT Bayan Resources Tbk
- CMNP: PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk
- CMNT: PT Cemindo Gemilang Tbk
- DCII: PT DCI Indonesia Tbk
- DGWG: PT Delta Giri Wacana Tbk
- DNET: PT Indoritel Makmur Internasional Tbk
- DSSA: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
- ELPI: PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
- FAPA: PT FAP Agri Tbk
- FILM: PT MD Entertainment Tbk
- FITT: PT Hotel Fitra International Tbk
- GEMS: PT Golden Energy Mines Tbk
- HATM: PT Habco Trans Maritima Tbk
- IFSH: PT Ifishdeco Tbk
- KING: PT Hoffmen Cleanindo Tbk
- KONI: PT Perdana Bangun Pusaka Tbk
- LIFE: PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
- MCOL: PT Prima Andalan Mandiri Tbk
- MDIA: PT Intermedia Capital Tbk
- MEGA: PT Bank Mega Tbk
- MGLV: PT Panca Anugrah Wisesa Tbk
- MGRO: PT Mahkota Group Tbk
- MKPI: PT Metropolitan Kentjana Tbk
- MLPT: PT Multipolar Technology Tbk
- MORA: PT Ekamas Mora Republik Tbk
- MPRO: PT Maha Properti Indonesia Tbk
- MSJA: PT Multi Spunindo Jaya Tbk
- NICK: PT Charnic Capital Tbk
- PGUN: PT Pradiksi Gunatama Tbk
- POLU: PT Golden Flower Tbk
- PRAY: PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk
- RISE: PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk
- RLCO: PT Abadi Lestari Indonesia Tbk
- ROCK: PT Rockfields Properti Indonesia Tbk
- SAFE: PT Steady Safe Tbk
- SATU: PT Kota Satu Properti Tbk
- SILO: PT Siloam International Hospitals Tbk
- SMAR: PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
- SOHO: PT Soho Global Health Tbk
- SOTS: PT Satria Mega Kencana Tbk
- SRAJ: PT Sejahtera Raya Anugrahjaya Tbk
- STTP: PT Siantar Top Tbk
- TCPI: PT Transcoal Pacific Tbk
- WBSA: PT BSA Logistics Indonesia Tbk
- YUPI: PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk.
OJK: 31 Saham HSC Lakukan Pelanggaran Pidana Pasar Modal

- OJK menyebut 31 dari 61 emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi terindikasi berpotensi melanggar pidana pasar modal setelah pemeriksaan awal.
- Pada kasus DSSA, OJK menemukan manipulasi perdagangan terstruktur sejak 2023-2026, menjatuhkan denda US$83,3 juta, serta membekukan izin pihak dari direksi perusahaan efek.
- Pada IPO BREN, OJK menemukan penjatahan besar kepada pihak terkait pengendali yang menyamarkan identitas; pelanggar dikenai denda US$27,8 juta.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak 31 saham emiten Indonesia yang tergolong kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) melakukan pelanggaran pidana pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, saat ini jumlah emiten yang masuk kategori HSC di Indonesia ada 61 emiten.
“Dan sebagai gambaran dari 61 yang masuk HSC sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan, dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal,” ucap Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).
OJK mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal pada emiten-emiten HSC tanpa terkecuali.
“Untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar high shareholding concentration, tanpa kecuali OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal,” tutur Hasan.
Pemeriksaan itu dilakukan secara intensif melihat adanya kekhawatiran dari investor, terutama investor global.
"Terkait beberapa emiten yang dikaitkan dengan pemeriksaan OJK secara intensif Maupun yang dikaitkan dengan concern dari para investor, khususnya investor global,” kata Hasan.
Dari daftar tersebut, ada dua emiten yang tergolong HSC yang terlibat dalam pelanggaran manipulasi saham. Emiten pertama adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Pihak yang terlibat pelanggaran diberikan denda senilai 83,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,5 triliun.
Pelanggaran itu melibatkan direksi perusahaan. Pelanggarannya berupa transaksi saham perusahaan yang menghasilkan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau manipulasi perdagangan saham DSSA, yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
Tindakan manipulasi pasar itu dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.
“Atas hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek dimaksud,” kata Hasan.
Pelanggaran itu dilakukan sejak 2023-2026, yang melanggar ketentuan pasal 91 dan 92 Undang-Undang (UU) Pasar Modal, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Adapun emiten HSC kedua, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). OJK menemukan menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum atau IPO BREN telah direncanakan sejak awal, dan diperuntukkan kepada sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK pun menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan IPO BREN. Hasan mengatakan, ada tindakan menyesatkan dalam pemesanan BREN, karena terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan, yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar. Pihak itu diketahui mengaburkan identitas dirinya.
Atas pelanggaran itu, pelanggar yang berkaitan dengan BREN dikenakan denda senilai 27,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp500 miliar.
Sebagai informasi, berikut daftar 61 saham HSC di Indonesia.
















