Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Sebut Pemindahan Payroll ASN ke BPD Masih Perlu Kajian Matang
OJK (facebook.com/Otoritas Jasa Keuangan)
  • OJK menilai rencana pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara harus dirancang matang dan terukur untuk menjaga stabilitas sistem perbankan.
  • Likuiditas BPD dinilai tetap kuat pada Juli 2026, dengan LCR 174,55 persen, AL/NCD 106,04 persen, dan AL/DPK 22,29 persen, seluruhnya di atas ketentuan.
  • Dampak perpindahan payroll berbeda bagi tiap BPD; OJK memantau likuiditas, menggelar stress test, dan mendorong diversifikasi pendanaan serta transformasi digital.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai wacana pemindahan payroll aparatur sipil negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang dan terukur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem perbankan, terutama kondisi likuiditas BPD.

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai wacana pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara, OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," ujar Dian, Senin (21/9/2026).

1. Likuiditas BPD dipastikan tetap terjaga baik

Ilustrasi payroll (freepik.com)

Dia menyebut, kondisi likuiditas BPD secara umum masih terjaga dengan baik. Pada Juli 2026, liquidity coverage ratio (LCR) BPD tercatat sebesar 174,55 persen, sementara rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 106,04 persem dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 22,29 persen.

Menurut Dian, seluruh indikator tersebut masih berada di atas ambang batas ketentuan.

2. OJK cermati tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD

Ilustrasi payroll (freepik.com)

Meski OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, levelnya masih berada dalam batas aman dan wajar serta didukung permodalan yang memadai.

Dian mengatakan segmen ASN merupakan mitra strategis sekaligus salah satu basis nasabah utama BPD. Meski komposisi dana pihak ketiga (DPK) BPD masih didominasi dana non-Pemerintah Daerah (Pemda), payroll ASN menjadi salah satu sumber pendanaan yang stabil bagi BPD.

"Apabila terdapat pergeseran dana tersebut maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman," katanya.

3. Besarnya dampak pemindahan payroll ASN berbeda setiap BPD

Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)

Dia menambahkan, besarnya dampak pemindahan payroll ASN akan berbeda pada setiap BPD. Hal tersebut bergantung pada struktur pendanaan, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko masing-masing bank. Dian menjelaskan, dana yang dihimpun BPD, baik berasal dari pemda maupun non-pemda akan kembali diputar melalui penyaluran kredit dan pembiayaan.

"Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan," ujarnya.

OJK, lanjut Dian, akan terus memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD agar tetap terjaga. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan fungsi intermediasi sekaligus berperan sebagai penggerak ekonomi daerah.

Selain itu, OJK secara berkala melakukan kajian dan simulasi ketahanan atau stress test pada BPD untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas terhadap berbagai skenario dinamika pasar maupun perubahan kebijakan.

Untuk memitigasi risiko perubahan struktur pendanaan dalam jangka panjang, OJK mendorong BPD mempercepat transformasi bisnis yang adaptif sesuai Roadmap Penguatan BPD 2024-2027.

BPD didorong melakukan diversifikasi basis pendanaan ke sektor ritel non-ASN, korporasi lokal, dan masyarakat umum. BPD juga diminta mempercepat layanan digital untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menghimpun dana murah dari nasabah umum secara organik.

"OJK secara konsisten meminta BPD untuk memperkuat pengelolaan likuiditas, menjaga kualitas aset, dan memelihara kecukupan permodalan," tutur Dian.

Dia menyampaikan, apabila ke depan terdapat kebijakan yang berdampak material terhadap bisnis BPD, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu dan stabilitas BPD tetap terjaga.

Curated For You

Editorial Team

Related Article