Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)
Dia menambahkan, besarnya dampak pemindahan payroll ASN akan berbeda pada setiap BPD. Hal tersebut bergantung pada struktur pendanaan, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko masing-masing bank. Dian menjelaskan, dana yang dihimpun BPD, baik berasal dari pemda maupun non-pemda akan kembali diputar melalui penyaluran kredit dan pembiayaan.
"Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan," ujarnya.
OJK, lanjut Dian, akan terus memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD agar tetap terjaga. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan fungsi intermediasi sekaligus berperan sebagai penggerak ekonomi daerah.
Selain itu, OJK secara berkala melakukan kajian dan simulasi ketahanan atau stress test pada BPD untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas terhadap berbagai skenario dinamika pasar maupun perubahan kebijakan.
Untuk memitigasi risiko perubahan struktur pendanaan dalam jangka panjang, OJK mendorong BPD mempercepat transformasi bisnis yang adaptif sesuai Roadmap Penguatan BPD 2024-2027.
BPD didorong melakukan diversifikasi basis pendanaan ke sektor ritel non-ASN, korporasi lokal, dan masyarakat umum. BPD juga diminta mempercepat layanan digital untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menghimpun dana murah dari nasabah umum secara organik.
"OJK secara konsisten meminta BPD untuk memperkuat pengelolaan likuiditas, menjaga kualitas aset, dan memelihara kecukupan permodalan," tutur Dian.
Dia menyampaikan, apabila ke depan terdapat kebijakan yang berdampak material terhadap bisnis BPD, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu dan stabilitas BPD tetap terjaga.