Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman. (dok. YouTube OJK)
Agusman juga menjelaskan, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya korban baru dengan menghentikan penghimpunan dana dan penyaluran pendanaan baru.
Selain itu, DSI dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK. DSI juga dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, serta pemegang saham. Perusahaan diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan dari lender.
"Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dan DSI pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen," ujar Agusman.