Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • OJK temukan 8 pelanggaran dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pinjaman daring Dana Syariah Indonesia (DSI)

  • Temuan delapan pelanggaran dilaporkan ke Bareskrim Polri, termasuk indikasi fraud dan sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan pada 15 Oktober 2025

  • OJK menerbitkan 20 surat pembinaan kepada DSI untuk perbaikan tata kelola dan pengembalian dana lender

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) Dana Syariah Indonesia (DSI).

Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian bagi para pemberi dana (lender) karena dana yang disalurkan tidak dibayarkan.

1. Temuan delapan pelanggaran sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri

ilustrasi fintech (freepik.com/rawpixel.com)

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan OJK telah melaporkan temuan delapan pelanggaran tersebut kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

"Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan permasalahan ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada 13 Oktober, kami juga meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana, beberapa hari setelah pemeriksaan lapangan selesai dilakukan," kata Agusman, Kamis (15/1/2026).

2. Rincian delapan pelanggaran

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Agusman, delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri meliputi:

  • Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru.

  • Publikasi informasi yang tidak benar di situs web untuk menggalang dana dari lender.

  • Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing pihak lain agar ikut menjadi lender.

  • Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow.

  • Penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.

  • Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi.

  • Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang bermasalah.

  • Pelaporan yang tidak benar kepada regulator

3. OJK sudah jatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha ke DSI pada 15 Oktober

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman. (dok. YouTube OJK)

Agusman juga menjelaskan, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya korban baru dengan menghentikan penghimpunan dana dan penyaluran pendanaan baru.

Selain itu, DSI dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK. DSI juga dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, serta pemegang saham. Perusahaan diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan dari lender.

"Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dan DSI pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen," ujar Agusman.

4. OJK harap ada perbaikan tata kelola

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Agusman menyatakan dari hasil pemeriksaan pengawasan, OJK telah menerbitkan 20 surat pembinaan kepada DSI, mulai dari permintaan perbaikan tata kelola hingga kewajiban pertanggungjawaban perusahaan untuk mengembalikan dana lender.

"Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik. Namun yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan penegak hukum," kata Agusman.

Editorial Team