- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;
- Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan
- Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
OJK Berikan Keringanan Utang Pinjol untuk Korban Banjir

- Kebijakan relaksasi utang pinjol diberikan oleh OJK untuk korban banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat
- Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun ke depan dengan evaluasi dampak pembiayaan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra
- Perusahaan asuransi diminta aktifkan mekanisme tanggap bencana dan sederhanakan proses klaim serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada debitur di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta pinjaman daring (pindar) yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi ini diberikan dengan sejumlah kriteria tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) Agusman mengatakan, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus untuk debitur yang terkena dampak bencana alam tersebut.
Relaksasi mencakup penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran, khususnya untuk plafon hingga Rp10 miliar. Selain itu, pembiayaan yang direstrukturisasi juga akan mendapat status lancar.
"Restrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan yang disalurkan sebelum atau setelah debitur terkena bencana. Untuk penyelenggara pindar, restrukturisasi baru dapat dilakukan setelah persetujuan pemberi dana," jelas Agusman dalam keterangannya dikutip, Kamis(25/12/2025).
1. Kebijakan ini akan berlaku 3 tahun

Agusman menambahkan, pemberian pembiayaan baru akan diperlakukan secara terpisah untuk setiap kredit atau pembiayaan baru tanpa menerapkan prinsip one obligor.
Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun ke depan, dengan evaluasi lebih lanjut terkait dampak pembiayaan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.
"Nilai pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML, termasuk jumlah total nasabah dan borrower di wilayah Sumatera, masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut," tambah Agusman
2. Kriteria relaksasi mengacu pada POJK 19/2022

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup:
3. Perusahaan asuransi diharapkan aktifkan mekanisme tanggap bencana dan sederhanakan proses klaim

Selain itu, di sektor perasuransian, OJK juga telah menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Langkah-langkah yang diminta meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis yang terdampak, penerapan disaster recovery plan jika diperlukan, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah. Perusahaan asuransi juga diminta untuk berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, serta menyampaikan laporan perkembangan klaim secara berkala kepada OJK.












.jpg)






