Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RI Kena Tarif Ekspor 10 Persen ke AS, Pemerintah Cek Hasil Investigasi

RI Kena Tarif Ekspor 10 Persen ke AS, Pemerintah Cek Hasil Investigasi
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (Dok/Istimewa).
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus memantau perkembangan kebijakan tarif dagang Amerika Serikat setelah Negeri Paman Sam resmi mengenakan tarif impor 10 persen terhadap produk Indonesia. Fokus pemerintah kini tertuju pada investigasi lanjutan terkait excess capacity, yang hasilnya berpotensi menentukan arah kebijakan tarif berikutnya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan tarif 10 persen tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumuman United States Trade Representative (USTR) berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974.

1. Hasil investigasi baru soal praktik kerja paksa (forced labor)

Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)
Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)

Suswijono mengatakan hasil investigasi yang telah diumumkan baru mencakup dugaan praktik kerja paksa (forced labor), sedangkan penyelidikan mengenai excess capacity masih berlangsung.

"Kemarin USTR sudah mengumumkan sementara. Hasil investigasi Section 301 yang selesai baru untuk forced labor, sedangkan yang excess capacity masih belum selesai," ujar Susiwijono dikutip, Sabtu (25/7/2026).

2. Mulai 24 Juli, AS menerapkan skema tarif baru mengacu pada hasil investigasi Section 301

ilustrasi ekspor (pixabay.com/michaelgaida)
ilustrasi ekspor (pixabay.com/michaelgaida)

Susiwijono menjelaskan, tarif global yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Section 122 telah berakhir pada 23 Juli 2026. Mulai 24 Juli 2026, AS menerapkan skema tarif baru yang mengacu pada hasil investigasi Section 301.

Dalam skema tersebut, Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara yang dikenakan tarif impor sebesar 10 persen. Negara lainnya meliputi Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Srilanka Trinidad dan Tobago, serta Britania Raya.

3. Pemerintah masih memantau perkembangan investigasi terkait excess capacity

ilustrasi ekspor barang
ilustrasi ekspor barang (pexels.com/Khunkorn Laowisit)

Sementara itu, tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen setelah dikurangi tarif Most-Favored Nation (MFN) dikenakan terhadap produk tertentu dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Adapun seluruh negara lain yang menjadi objek investigasi dikenai tarif sebesar 12,5 persen.

"Dari 60 negara yang diinvestigasi, Indonesia masuk kelompok yang dikenakan tarif 10 persen bersama 17 negara lainnya. Sisanya dikenakan tarif 12,5 persen," katanya.

Meski demikian, pemerintah masih memantau perkembangan investigasi terkait excess capacity. Hasil penyelidikan tersebut dinilai dapat memengaruhi kebijakan tarif AS terhadap Indonesia pada tahap berikutnya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan sejumlah produk ekspor Indonesia tetap memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif tersebut. Produk-produk padat karya masih masuk dalam daftar exemption.

"Pengecualian masih tetap diberlakukan untuk beberapa produk ekspor," ujar Susiwijono.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah mencermati pengakuan USTR yang menilai Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global.

Menurut Haryo, Indonesia juga aktif mengikuti seluruh proses investigasi Section 301, baik terkait isu forced labor maupun excess capacity.

"Indonesia berpartisipasi aktif melalui penyampaian written submission, menghadiri public hearing, serta melakukan konsultasi antarpemerintah," kata Haryo.

Ia menambahkan, pemerintah terus berkonsultasi dengan USTR untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif. Dari sisi domestik, pemerintah mempercepat penyederhanaan regulasi impor bahan baku agar biaya produksi lebih efisien dan daya saing ekspor meningkat.

Sementara dari sisi eksternal, pemerintah akan mengoptimalkan implementasi berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku serta memperluas akses ke pasar ekspor baru sebagai alternatif selain AS.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More