Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK)/14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Hal itu dilakukan sebagai acuan dan pedoman perdagangan karbon yang diselenggarakan penyelenggara pasar. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, POJK ini merupakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata Aman, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Sabtu (26/8/2023).

1. Aturan ini untuk atasi perubahan iklim dan emisi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Aman menjelaskan, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim, salah satunya melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

"Ini juga sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut," ujar dia.

2. Pelaku usaha wajib miliki modal minimal Rp100 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di