Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK)/14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Hal itu dilakukan sebagai acuan dan pedoman perdagangan karbon yang diselenggarakan penyelenggara pasar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, POJK ini merupakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata Aman, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Sabtu (26/8/2023).