OJK Ungkap Potensi Klaim Banjir Sumatra Capai Rp967 Miliar

- Angka klaim asuransi sementara mencapai Rp967 miliar
- OJK prioritaskan perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana
- Perusahaan asuransi diminta mempercepat penanganan klaim dan memperkuat komunikasi dengan nasabah
Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap potensi klaim asuransi umum akibat banjir di Sumatra mencapai sekitar Rp967 miliar. Angka tersebut merupakan data per 10 Desember 2025 dan mencakup klaim asuransi properti, kendaraan bermotor, serta kerusakan Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pihaknya telah menghimpun data sementara dari 39 perusahaan asuransi terkait dampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Dari 39 perusahaan asuransi yang kami himpun datanya, potensi klaim property damage mencapai Rp492,53 miliar, kendaraan bermotor Rp74,5 miliar, dan BMN sekitar Rp400 miliar,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar Kamis (11/12/2025).
1. Angka terkait klaim asuransi masih bersifat sementara

Sementara itu, untuk asuransi jiwa, OJK menjelaskan pemantauan kondisi di lapangan masih terus dilakukan. Angka-angka klaim saat ini bersifat sementara dan akan terus diperbarui seiring proses pendataan.
Selain asuransi jiwa dan komersial, pengelolaan asuransi dan jaminan sosial juga tetap berjalan dengan baik selama masa pemulihan pascabencana. BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri terus memantau serta mendata peserta program yang terdampak bencana.
“Sebagai contoh, Asabri telah menyelesaikan pembayaran santunan kepada ahli waris prajurit TNI yang gugur dalam tugas penanganan bencana,” ujarnya.
Ogi menambahkan pihaknya telah menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi untuk menyederhanakan proses klaim bagi nasabah yang terdampak bencana serta proaktif memberikan informasi kepada para pemegang polis.
2. OJK sebut perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana jadi prioritas utama

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana menjadi prioritas utama lembaganya.
Oleh karena itu, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan wilayah terdampak, serta pelaksanaan disaster recovery plan bila diperlukan. Tujuannya adalah mencegah penundaan layanan yang dapat memperburuk kondisi korban.
“Di bidang perasuransian, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dan menyederhanakan proses klaim,” kata Mahendra.
3. OJK minta perusahaan asuransi mempercepat penanganan klaim

Selain percepatan klaim, perusahaan asuransi diminta memperkuat sistem komunikasi dengan nasabah. OJK menginstruksikan agar setiap perkembangan penanganan klaim disampaikan secara berkala, baik kepada masyarakat maupun kepada regulator.
Transparansi dianggap penting agar nasabah mengetahui status klaim mereka dan mendapatkan kepastian layanan. Koordinasi lintas lembaga juga menjadi sorotan, termasuk kerja sama antara perusahaan asuransi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
“OJK meminta perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dengan nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” jelas Mahendra.
Tak lupa, Mahendra turut menyampaikan duka mendalam atas banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bencana yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar ini dinilai harus ditangani melalui langkah cepat, termasuk dalam sektor jasa keuangan.
“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas bencana dan korban yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menyikapi kejadian tersebut, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terdampak banjir dan longsor,” ujarnya.





.jpg)








