Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ojol Bakal Jadi UMKM, Bebas Pajak Sesuai Ketentuan
Program Kota Masa Depan #BeraniDigital Resmi Hadir di Cirebon (Dok: IDN Times/Cantika Lutfiah)
  • Pemerintah dan DPR membahas kemungkinan pengemudi ojol dikategorikan sebagai pelaku UMKM atau mitra usaha, bukan tenaga kerja.

  • Status pengusaha mikro dipertimbangkan karena pengemudi ojol memakai serta merawat kendaraan sendiri dan bebas menentukan waktu bekerja.

  • Menurut Staf Khusus Kementerian UMKM, ojol berpendapatan di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak; pembahasan aturan masih berlangsung di DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1 Oktober 2026

Pemerintah pusat membahas rencana mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, bukan tenaga kerja. Pembahasan status tersebut masih berlangsung bersama DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah membahas rencana mengategorikan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM atau mitra usaha, bukan tenaga kerja.
  • Who?
    Pengemudi ojek online, pemerintah pusat, DPR, serta Staf Khusus Kementerian UMKM Hasby Muhammad Zamri terlibat dalam pembahasan dan penyampaian rencana tersebut.
  • Where?
    Pembahasan berlangsung di tingkat pemerintah dan DPR. Pernyataan Hasby disampaikan dalam peresmian Program Kota Masa Depan di Kota Cirebon, Jawa Barat.
  • When?
    Hasby menyampaikan rencana tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2026. Hingga saat ini, pembahasan status pengemudi ojol masih berlangsung.
  • Why?
    Status UMKM dipertimbangkan karena pengemudi menggunakan, mengisi bahan bakar, dan merawat kendaraan secara mandiri, serta dapat menentukan waktu bekerja dan berhenti sendiri.
  • How?
    Pemerintah dan DPR membahas rancangan aturan terkait transportasi online dan ketenagakerjaan sambil menampung aspirasi yang mendukung maupun menolak. Hingga saat ini belum ada kepastian keputusan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah sedang membahas agar pengemudi ojol jadi usaha kecil, bukan pekerja. Pak Hasby bilang ojol memakai motor sendiri, beli bensin sendiri, dan bisa memilih waktu kerja. Ojol yang dapat uang di bawah Rp500 juta setahun tidak kena pajak. Sekarang pemerintah dan DPR masih membicarakannya. Belum ada keputusan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pembahasan status ojol sebagai pelaku UMKM membuka ruang pengakuan terhadap kemandirian pengemudi yang mengatur waktu kerja, kendaraan, bahan bakar, dan perawatannya sendiri. Proses yang masih berjalan di pemerintah dan DPR juga menunjukkan berbagai aspirasi, baik pendukung maupun penolak, tetap ditampung sebelum keputusan ditetapkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Pemerintah pusat tengah membahas status pengemudi ojek online (ojol) yang direncanakan dapat dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Kementerian UMKM, Hasby Muhammad Zamri, dalam acara peresmian Program Kota Masa Depan (Kolaborasi Nyata untuk Masa Depan) #BeraniDigital di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, pembahasan mengenai status ojol sebagai UMKM masih berlangsung di tingkat pemerintah dan DPR.

1. Ojol bakal dikategorikan sebagai UMKM, bukan tenaga kerja

Hasby Muhammad Zamri, Staf Khusus Menteri UMKM, Kementerian UMKM, Program Kota Masa Depan #BeraniDigital (Dok: IDN Times/Cantika Lutfiah)

Hasby mengatakan, pemerintah saat ini masih membahas status pengemudi ojol untuk dikategorikan sebagai mitra usaha atau pelaku UMKM.

Dengan status tersebut, pengemudi ojol nantinya tidak dikategorikan sebagai tenaga kerja, melainkan sebagai pengusaha mikro.

Menurut Hasby, hal itu berkaitan dengan karakteristik pekerjaan pengemudi ojol yang menggunakan kendaraan, membeli bahan bakar, hingga melakukan perawatan kendaraan secara mandiri.

“Artinya teman-teman ini bukan sebagai tenaga kerja, tapi sebagai pengusaha,” ujar Hasby.

Ia juga menjelaskan, fleksibilitas menjadi salah satu alasan pengemudi ojol dapat dikategorikan sebagai pengusaha mikro. Pengemudi dapat menentukan sendiri kapan akan bekerja dan berhenti bekerja.

2. Meski jadi UMKM, ojol akan bebas pajak

Program Kota Masa Depan #BeraniDigital Resmi Hadir di Cirebon (Dok: IDN Times/Cantika Lutfiah)

Hasby juga membantah anggapan bahwa pengemudi ojol akan otomatis dikenakan pajak apabila nantinya masuk kategori UMKM.

Ia mengatakan, tidak ada pajak bagi pengemudi ojol selama pendapatannya masih berada di bawah batas yang telah ditentukan pemerintah.

Menurut Hasby, ketentuan pajak UMKM berlaku untuk pendapatan hingga Rp500 juta per tahun. Ia menyebut, pengemudi ojol dengan pendapatan dibawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.

“Jadi gak ada yang namanya pajak untuk ojol. Kalaupun ada pajak itu hanya 0,5 persen dari nilai omzet satu tahunnya itu. Dan itu bisa dibilang teman-teman ojol akan bebas pajak. Jadi gak ada pajak sama sekali,” katanya.

3. Pembahasan aturan ojol sebagai UMKM masih berlangsung di DPR

Program Kota Masa Depan #BeraniDigital Resmi Hadir di Cirebon (Dok: IDN Times/Cantika Lutfiah)

Rencana menjadikan pengemudi ojol sebagai UMKM masih dalam tahap pembahasan. Hasby mengatakan, pembahasan tersebut masih berlangsung di DPR.

Ia menanggapi adanya aspirasi yang mendukung maupun menolak rencana tersebut. Menurutnya, pemerintah akan menampung berbagai aspirasi sebelum pembahasan menghasilkan keputusan.

“Pasti semua aspirasi tentu pemerintah akan nampung. Ada yang pro, ada yang kontra,” ujar Hasby.

Ia juga menyebut sejumlah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan isu tersebut masih dibahas di parlemen, termasuk aturan mengenai transportasi online dan ketenagakerjaan.

Karena itu, Hasby meminta agar masyarakat menunggu hasil pembahasan sebelum ada keputusan mengenai status pengemudi ojol sebagai UMKM.

Curated For You

Editorial Team

Related Article