Jakarta, IDN Times – Pemerintah pusat tengah membahas status pengemudi ojek online (ojol) yang direncanakan dapat dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Kementerian UMKM, Hasby Muhammad Zamri, dalam acara peresmian Program Kota Masa Depan (Kolaborasi Nyata untuk Masa Depan) #BeraniDigital di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, pembahasan mengenai status ojol sebagai UMKM masih berlangsung di tingkat pemerintah dan DPR.
