Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KAJOL Minta DPR Lindungi Fleksibilitas Kerja Driver Ojol Perempuan

3 min read
KAJOL Minta DPR Lindungi Fleksibilitas Kerja Driver Ojol Perempuan
ilustrasi driver ojol perempuan (IDN Times/Rachma Syifa)
  • KAJOL meminta DPR mempertahankan fleksibilitas kerja ojol dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, karena perubahan status mitra menjadi pekerja dinilai berpotensi mengubah pola kerja pengemudi.
  • Fleksibilitas dinilai krusial bagi pengemudi perempuan, termasuk ibu rumah tangga, serta pengemudi pencari penghasilan tambahan yang mengaktifkan aplikasi sesuai kebutuhan dan tanggung jawab mereka.
  • KAJOL mendorong pembedaan pengemudi penuh waktu dan paruh waktu serta mempertimbangkan kondisi daerah, sambil tetap memberikan perlindungan tanpa aturan jam, durasi, atau target yang kaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL) Indonesia meminta DPR RI mempertimbangkan keberagaman pola kerja pengemudi ojek online (ojol) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. KAJOL menilai perubahan status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja berpotensi memengaruhi fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi daring.

Perwakilan KAJOL Indonesia, Denis, mengatakan fleksibilitas tersebut terutama dibutuhkan pengemudi perempuan yang sebagian merupakan ibu rumah tangga serta pengemudi yang menjadikan pekerjaan ojol sebagai sumber penghasilan tambahan.

"Ada banyak dari kami yang KAJOL ibu-ibu. Mak Vera, Mak Saidah. Nah, ini ibu-ibu, Pak, beda lagi treatment-nya," ujar Denis dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, dikutip Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, sebagian pengemudi perempuan baru mengaktifkan aplikasi setelah menyelesaikan tanggung jawab rumah tangga, termasuk mengantar anak ke sekolah. Pola tersebut membuat waktu dan target kerja mereka berbeda dengan pengemudi yang menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama.

"Setelah nganter anaknya sekolah, targetnya berbeda nih, mungkin memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya," katanya.

Denis mengatakan pola kerja pengemudi ojol juga tidak seragam karena sebagian menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sumber pendapatan tambahan. Karena itu, menurut KAJOL, perlu ada pembedaan antara pengemudi penuh waktu dan paruh waktu apabila hubungan kerja ojol akan diformalkan melalui regulasi ketenagakerjaan.

"Intinya, fleksibilitas, Bapak-Ibu sekalian. Karena tidak sedikit juga teman-teman kita di daerah begitu yang memang dasarnya mencari tambahan. Nah, bagaimana membedakan yang full kemudian part-time driver ini?" ujar Denis.

KAJOL Indonesia meminta DPR tidak menerapkan satu pola kerja yang sama kepada seluruh pengemudi ojol, terutama jika regulasi tersebut mengatur jam kerja, durasi kerja, maupun target yang bersifat mengikat.

Menurut KAJOL, aturan semacam itu dikhawatirkan mengurangi keleluasaan pengemudi dalam menentukan kapan mereka bekerja.

"Nah, itu yang sepertinya kami mendorong Bapak-Bapak yang terhormat bisa mengakomodir kami bahwa kami tidak bisa disamakan treatment-nya seperti pekerja," kata Denis.

Selain membedakan pola kerja penuh waktu dan paruh waktu, KAJOL meminta DPR mempertimbangkan kondisi pengemudi berdasarkan wilayah.

Komunitas tersebut menyebut anggotanya berasal dari delapan provinsi. Menurut Denis, karakteristik dan kebutuhan pengemudi di setiap daerah tidak selalu sama sehingga kebijakan yang berlaku untuk seluruh wilayah perlu mempertimbangkan kondisi tersebut.

"Sebagai ojek online, kami tidak bisa menyamaratakan kondisi satu wilayah dengan wilayah lain. Kami juga harus mendorong Bapak-Ibu sekalian untuk bisa melihat kondisi daerah," ujarnya.

Meski mempertahankan status kemitraan, KAJOL tidak menolak adanya perlindungan bagi pengemudi ojol. Mereka justru meminta perlindungan tetap diberikan, tetapi tidak menghilangkan fleksibilitas yang menjadi karakter utama pekerjaan tersebut.

"Perlindungan tidak harus berarti kaku, namun harus memberikan rasa aman dalam bekerja," ucap Denis.

KAJOL Indonesia sebelumnya memenuhi undangan audiensi Komisi IX DPR RI untuk memberikan masukan terkait pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Audiensi tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk komunitas pengemudi ojol dan asosiasi industri. Masukan yang disampaikan antara lain terkait kebutuhan kepastian hukum bagi dunia usaha serta penguatan perlindungan bagi pekerja.

Dalam konteks pengemudi ojol, KAJOL meminta penyusunan regulasi mempertimbangkan karakter pekerjaan yang berbeda dengan pola kerja konvensional, termasuk keberadaan pengemudi perempuan, pengemudi paruh waktu, serta perbedaan kondisi antarwilayah.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More