Jakarta, IDN Times - Kemajuan inovasi teknologi keuangan yang semula ditujukan untuk mempermudah kehidupan masyarakat kini menghadapi tantangan serius. Dompet digital kerap disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal seperti judi online (judol).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025. Selain membuka keran tindak pidana, judol juga telah memberikan berbagai dampak negatif secara sosial-ekonomi kepada masyarakat.
Berangkat dari hal tersebut, DANA dan PPATK memperkuat kolaborasi dengan meluncurkan inisiatif 'Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital.' Inisiatif ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT) yang melibatkan dukungan dari Komdigi, Bank Indonesia, Kemenkopolkam, asosiasi, akademisi, dan media.
Sinergi ini pun mempertegas pentingnya aksi kolaboratif lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap ancaman kejahatan digital dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengatasinya.
"Situasi judi online tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan yang konvensional. Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri. Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif DANA, yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System (FDS). Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab," tutur Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu (30/7/2025).