Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi warung tradisional. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Kementerian ESDM melarang penjualan LPG 3 kg kecuali melalui agen resmi Pertamina, berlaku sejak 1/2/2025.
  • Pedagang warung mengeluh sulitnya mendaftar sebagai agen resmi dan sudah merasakan dampaknya dengan menurunnya penjualan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg) bagi pedagang warung/toko kelontong, selain agen resmi atau subpenyalur Pertamina.

Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Meski begitu, sejumlah pedagang warung di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat mengaku belum mengetahui kebijakan itu secara jelas.

Editorial Team

Tonton lebih seru di