Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg) bagi pedagang warung/toko kelontong, selain agen resmi atau subpenyalur Pertamina.
Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Meski begitu, sejumlah pedagang warung di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat mengaku belum mengetahui kebijakan itu secara jelas.
Seorang pria pedagang warung di Jalan Rawa Belong 2B, Kemanggisan mengaku belum mengetahui cara mendaftarkan diri sebagai agen resmi LPG 3 kg.
“Berarti kita kalau mau jual harus punya surat izin dulu kali ya? Biasanya saya disuplai juga dari agen resmi,” kata pedagang tersebut.