Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pejuang KPR Harus Beradaptasi, Cicilan Rumah Tak Lagi Sama
ilustrasi rumah subsidi pemerintah (dok. Kemenkeu)
  • Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan total 100 bps sejak Mei hingga Juni 2026 untuk menjaga stabilitas rupiah dan inflasi, berdampak langsung pada cicilan KPR masyarakat.
  • Kenaikan suku bunga menekan sektor properti karena biaya pembiayaan meningkat, penjualan rumah melemah, serta risiko kredit macet dan tekanan arus kas pengembang makin besar.
  • Pemerintah meminta bank tidak tergesa menaikkan bunga kredit agar ekonomi tetap bergerak, sementara perbankan memperkirakan butuh waktu sekitar tiga bulan untuk menyesuaikan bunga pinjaman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kenaikan suku bunga acuan biasanya hanya muncul sebagai angka dalam pengumuman bank sentral. Namun, bagi jutaan masyarakat yang masih mencicil rumah, perubahan seperempat atau setengah persen itu dapat berarti bertambahnya pengeluaran bulanan selama bertahun-tahun.

Sejak pertengahan 2026, Bank Indonesia mengubah arah kebijakan moneternya menjadi lebih ketat. Dalam waktu kurang dari satu bulan, suku bunga acuan dinaikkan tiga kali berturut-turut dengan total 100 basis poin (bps). Kenaikan sebesar 50 bps dilakukan pada Mei 2026, disusul 25 bps pada 9 Juni, dan kembali naik 25 bps dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18 Juni 2026.

Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, serta meredam tekanan ekonomi global. Di sisi makro, kebijakan ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Namun, di tingkat rumah tangga, dampaknya perlahan mulai terasa melalui cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kenaikan suku bunga acuan memang tidak otomatis membuat bunga kredit ikut naik pada hari yang sama. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda dalam menyesuaikan biaya dana (cost of fund), likuiditas, dan profil risikonya. Meski demikian, pengalaman menunjukkan bahwa perubahan suku bunga acuan pada akhirnya akan diteruskan ke bunga kredit, termasuk KPR.

1. Debitur KPR dengan bunga floating paling was-was

Penyaluran rumah subsidi, Selasa (6/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Kelompok yang paling rentan adalah debitur yang masa bunga tetap (fixed rate)-nya telah berakhir dan kini memasuki periode bunga mengambang (floating rate). Pada fase ini, besaran cicilan tidak lagi terkunci, melainkan mengikuti suku bunga yang ditetapkan bank.

Kondisi itulah yang mulai menjadi perhatian Dian (34), seorang karyawan swasta yang memiliki rumah di kawasan Cisauk. KPR yang diambilnya kini telah memasuki skema floating rate. Meski tidak mengingat persis besaran bunganya, ia memperkirakan angkanya berada di kisaran 7–8 persen.

"Di Cisauk sudah masuk floating, tapi saya lupa sudah berapa persen, kayaknya 7–8 ya. Per bulan bayarnya Rp5,4 juta," ujarnya kepada IDN Times.

Hingga kini cicilan Dian memang belum berubah meski suku bunga acuan telah naik beberapa kali sejak Mei. Namun, ia menyadari kondisi tersebut kemungkinan hanya bersifat sementara. Karena itu, ia mulai menyusun ulang anggaran rumah tangga sebagai langkah antisipasi jika bank nantinya menaikkan bunga kredit.

Baginya, ruang untuk menambah pengeluaran semakin sempit. Pendapatan keluarga relatif tidak berubah, sementara kebutuhan sehari-hari terus meningkat.

"Kalau cicilan KPR ikut naik, berarti pos pengeluaran lain yang harus dikurangi supaya keuangan keluarga tetap seimbang," jelasnya.

Kisah Dian mencerminkan situasi yang kini dihadapi banyak debitur KPR. Rumah bukan sekadar aset, melainkan komitmen finansial yang harus dipenuhi selama belasan hingga puluhan tahun. Karena itu, setiap perubahan suku bunga dapat memengaruhi keputusan-keputusan rumah tangga, mulai dari mengurangi konsumsi, menunda liburan, hingga memperbesar dana darurat untuk mengantisipasi kenaikan cicilan.

Dampak tersebut tidak berhenti di tingkat konsumen. Pelaku industri properti juga mulai merasakan tekanan yang sama.

2. Sektor properti paling rentan terhadap perubahan suku bunga acuan

Penyaluran rumah subsidi, Selasa (6/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya mengatakan, kenaikan suku bunga acuan sebanyak tiga kali dalam waktu singkat berpotensi menekan penjualan rumah sekaligus meningkatkan risiko kredit bermasalah di sektor properti. Menurutnya, properti merupakan salah satu sektor yang paling sensitif terhadap perubahan suku bunga karena sebagian besar transaksi rumah masih bergantung pada pembiayaan KPR.

"Kenaikan suku bunga ini menjadi tantangan berat bagi sektor properti, karena di saat yang sama biaya hidup masyarakat juga meningkat. Kondisi ini membuat kewajiban bayar angsuran naik dan berpotensi meningkatkan kredit macet," katanya kepada IDN Times.

Selain mengurangi kemampuan masyarakat membeli rumah, kenaikan suku bunga juga meningkatkan biaya pendanaan bagi pengembang yang masih memiliki pinjaman bank untuk membiayai proyek pembangunan.

Beban tambahan lainnya berasal dari tekanan biaya hidup yang semakin tinggi. Dalam situasi tersebut, rumah tangga cenderung mengutamakan kebutuhan pokok dibandingkan pembayaran cicilan. Kondisi ini berisiko meningkatkan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di sektor perbankan.

Tekanan tidak hanya dirasakan konsumen. Pengembang properti juga menghadapi kenaikan biaya pembiayaan proyek. Beban tersebut semakin besar bagi perusahaan yang memiliki pinjaman perbankan untuk mendanai pembangunan.

"Kenaikan suku bunga acuan membuat konsumen berpikir ulang untuk membeli properti, sementara developer mengalami kenaikan biaya proyek atau konstruksi. Bahkan jika developer punya pinjaman ke perbankan, maka cost of fund juga akan naik, sedangkan penjualan turun drastis," ucapnya.

Di sisi lain, pendapatan dari penjualan properti mengalami penurunan. Kombinasi biaya yang meningkat dan penjualan yang melemah berpotensi menekan arus kas perusahaan. Jika kondisi berlanjut, risiko kredit bermasalah atau bad debt dapat meningkat. Dalam skenario terburuk, pengembang bahkan berpotensi menghadapi kebangkrutan atau kepailitan.

3. Berbagai promo ditebar tapi minat pembeli tak ada

ilustrasi rumah subsidi (freepik.com/freepik)

Meski demikian, pengembang tetap berusaha menjaga penjualan melalui berbagai strategi pemasaran. Beragam insentif mulai ditawarkan, mulai dari uang muka rendah, subsidi bunga KPR, hingga pemberian furnitur gratis tanpa menaikkan harga jual rumah. Strategi tersebut memang membantu menjaga minat beli konsumen, tetapi pada saat yang sama juga mengurangi margin keuntungan perusahaan.

Bagi konsumen, dampak kenaikan bunga sebenarnya dapat dihitung secara sederhana. Sebagai ilustrasi, KPR senilai Rp500 juta dengan tenor 20 tahun yang sebelumnya memiliki cicilan sekitar Rp4,8 juta per bulan dapat meningkat menjadi sekitar Rp5 juta hingga Rp5,2 juta setelah bunga disesuaikan. Artinya, terdapat tambahan beban sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu setiap bulan, atau sekitar Rp2,4 juta hingga Rp4,8 juta dalam setahun.

Nominal tersebut mungkin terlihat tidak terlalu besar. Namun, bagi banyak keluarga kelas menengah yang juga menghadapi kenaikan biaya pangan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan, tambahan cicilan itu dapat mengurangi ruang konsumsi dan kemampuan menabung. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah berharap sektor perbankan tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai motor pembiayaan ekonomi.

4. Bank diminta tak terlalu cepat respons kenaikan BI Rate

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Triyan).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berharap bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak terburu-buru menyesuaikan suku bunga kredit meski Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,75 persen pada Juni 2026.

Menurut Airlangga, kenaikan suku bunga acuan memang pada akhirnya akan diteruskan ke bunga kredit perbankan melalui mekanisme transmisi kebijakan moneter. Namun, proses tersebut tidak harus berlangsung secara langsung maupun dalam waktu singkat.

"Ya ini relay-nya kan ada transmisi terkait kenaikan bunga kredit. Diharapkan tentu Himbara tidak terlalu cepat juga untuk menaikkan," ujarnya.

Ia menilai, penyaluran kredit perlu tetap dijaga agar aktivitas ekonomi tidak ikut melambat akibat biaya pinjaman yang semakin tinggi. Di sisi lain, Airlangga mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto juga meminta Himbara memperkuat perannya sebagai agen pembangunan dengan tetap mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk menjaga fungsi intermediasi perbankan di tengah pengetatan kebijakan moneter.

5. Butuh waktu 3 bulan untuk bank naikkan kredit

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu. (IDN Times/Triyan).

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Nixon LP Napitupulu mengatakan, meski suku bunga acuan naik, perbankan tidak serta-merta menyesuaikan bunga kredit. Hingga saat itu, BTN belum melakukan perubahan suku bunga pinjaman karena masih mencermati perkembangan kondisi pasar.

"Dampaknya ke kredit kita belum pikirin. Jadi belum ada adjustment bunga, tidak usah khawatir," katanya.

Menurut Nixon, proses transmisi kebijakan moneter dari suku bunga acuan ke bunga kredit umumnya memerlukan waktu sekitar tiga bulan. Selain mempertimbangkan biaya dana, penyesuaian juga dipengaruhi oleh karakteristik masing-masing produk pembiayaan.

Khusus untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ia menjelaskan, kenaikan bunga tidak selalu langsung dirasakan debitur karena sebagian besar perjanjian kredit telah mengatur skema bunga sejak awal.

"Kontraktual misalnya gini, bunga promo terus naik sampai tiga tahun fixed. Setelah itu naiknya juga beberapa sudah ditentukan, jadi kontraknya sih lebih fixed kalau di KPR," ujarnya.

Artinya, debitur yang masih berada dalam masa bunga tetap (fixed rate) relatif belum terdampak oleh kenaikan BI rate. Sebaliknya, risiko kenaikan cicilan lebih besar dihadapi nasabah yang telah memasuki periode bunga mengambang (floating rate), ketika besaran bunga mulai mengikuti kebijakan bank dan perkembangan suku bunga pasar.

Editorial Team

Related Article