Jakarta, IDN Times – Kenaikan suku bunga acuan biasanya hanya muncul sebagai angka dalam pengumuman bank sentral. Namun, bagi jutaan masyarakat yang masih mencicil rumah, perubahan seperempat atau setengah persen itu dapat berarti bertambahnya pengeluaran bulanan selama bertahun-tahun.
Sejak pertengahan 2026, Bank Indonesia mengubah arah kebijakan moneternya menjadi lebih ketat. Dalam waktu kurang dari satu bulan, suku bunga acuan dinaikkan tiga kali berturut-turut dengan total 100 basis poin (bps). Kenaikan sebesar 50 bps dilakukan pada Mei 2026, disusul 25 bps pada 9 Juni, dan kembali naik 25 bps dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18 Juni 2026.
Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, serta meredam tekanan ekonomi global. Di sisi makro, kebijakan ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Namun, di tingkat rumah tangga, dampaknya perlahan mulai terasa melalui cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kenaikan suku bunga acuan memang tidak otomatis membuat bunga kredit ikut naik pada hari yang sama. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda dalam menyesuaikan biaya dana (cost of fund), likuiditas, dan profil risikonya. Meski demikian, pengalaman menunjukkan bahwa perubahan suku bunga acuan pada akhirnya akan diteruskan ke bunga kredit, termasuk KPR.
