Jakarta, IDN Times - Penghasilan tambahan dari tunjangan hari raya (THR) biasanya menjadi angin segar bagi pekerja di tengah momen meriah Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran.
Namun, di balik kegembiraan tersebut, muncul keluhan dari para pekerja atas potongan pajak penghasilan (PPh) yang dirasa begitu besar. Salah satunya Arifin, pegawai swasta di Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan hal tersebut setelah mengecek slip gajinya.
"Menurut saya pemotongan pajaknya cukup signifikan dari THR yang saya terima,” kata dia kepada IDN Times, Sabtu (30/3/2024).
Dia berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pemotongan pajak untuk memberikan keringanan kepada para pekerja.
"Kalau bisa ada keringanan pajak untuk penghasilan dari THR karena kebutuhan meningkat saat Lebaran," tambahnya.