Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segini THR yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin Tahun Ini

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelum memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 untuk pejabat negara, termasuk Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mulai dicairkan pada Jumat (22/3/2024).

Dalam ketentuan ini diatur PP Nomor 14/2024, penerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polri, pejabat negara.

Adapun THR yang akan diterima meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja yang akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Presiden dan wakil presiden pun termasuk dalam kategori pejabat negara sehingga berhak mendapatkan THR.  Lantas berapa THR yang akan diterima oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin tahun 2024?

1. Rincian gaji pokok yang diterima Presiden dan Wakil Presiden

BNI sediakan uang tunai Rp26,6 triliun untuk Ramadan dan Idul Fitri. (dok. Humas BNI)

Apabila ingin menghitung THR, maka kamu harus tahu terlebih dahulu gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil presiden per bulannya. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Mengacu pada pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia menyentuh Rp5.040.000 per bulan.

Lebih rinci hitungannya gaji pokok Presiden Jokowi:

6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan. Dengan begitu, presiden akan menerima gaji pokok sebesar Rp30.240.000 per bulan.

Hitungan gaji pokok wakil presiden

Wakil presiden akan menerima gaji pokok empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada pasal 2 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1978.

Dengan demikian hitungannya:  4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan. Jadi, wakil presiden akan menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 per bulan.

2. Jumlah tunjangan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin RTM Percepatan Penurunan Stunting yang digelar di Istana Wapres, Selasa (19/3/2024). (dok. Setwapres)

Terkait tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Mengacu pada pasal 1 ayat (2) huruf a Keppres No. 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima oleh presiden sebesar Rp32.500.000 per bulan.

Sedangkan tunjangan wakil presiden sebesar Rp22.000.000 per bulan, sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b Keppres No. 68 Tahun 2001.

3. THR yang akan diterima Presiden Jokowi capai Rp62,74 juta, Wapres Ma'ruf Amin Rp42,16 juta

Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan di acara konsolidasi nasional Pemilu 2024 di Istora Senayan, Sabtu (30/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan perhitungan IDN Times, bila mengacu pasal 6 ayat 1 (PP Nomor 14/2024), presiden dan wakil presiden akan menerima THR yang terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan, rinciannya sebagai berikut:

THR Presiden

Gaji pokok sebesar Rp30,24 juta dan tunjangan Rp32,5 juta, sehingga jumlahnya adalah Rp62,74 juta per bulan. Jadi, THR yang akan diterima oleh Presiden Jokowi sebesar Rp62,74 juta di 2024.


THR Wakil Presiden

Gaji pokok sebesar Rp22,16 juta dan tunjangan sebesar Rp22 juta. Totalnya adalah Rp42,16 juta. Jadi, THR yang didapatkan wakil presiden sebesar Rp42,16 juta di 2024.

Namun perlu diingat, bahwa jumlah ini belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya. Itulah penjelasan jumlah THR yang diterima presiden Jokowi dan wapres Ma'ruf Amin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Fahreza Murnanda
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us