Aplikasi Temu (Dok Google Play)
Menghadapi potensi ancaman tersebut, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis. Salah satunya dengan penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo menambahkan, aplikasi cross-border trade harus diantisipasi sebab bisa mengancam keberadaan UMKM.
"Kemarin kita bicara banyak terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu. Memang kenyataannya seperti Temu ini sudah beroperasi di beberapa negara dan kita perlu mengantisipasi apabila mereka beroperasi di Indonesia," ujar Herfa.
Aplikasi perdagangan elektronik Temu dapat menghubungkan langsung antara pabrik dengan pembeli. Itu dapat mematikan pelaku UMKM karena akan mengubah tatanan rantai pasok.
"Dalam Permendag itu, ada beberapa ketentuan terkait PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang bisa kita jadikan acuan untuk bukan menahan, tetapi meregulasi secara lebih tepat aplikasi-aplikasi yang lain," tuturnya.
Menurut Herfan, aturan tersebut sebagai salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar aplikasi perdagangan tersebut tidak langsung memberikan dampak pada UMKM.
"Dalam Permendag itu juga ada pasal yang mensyaratkan kewajiban minimum pricing untuk kegiatan lintas negara, di mana minimal itu harganya 100 dolar AS untuk pengiriman barang," ucapnya.