Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Youtube IDN Times

Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk bisa membayarkan tunjangan hari raya alias THR bagi para pekerjanya selambat-lambatnya sehari atau H-1 jelang hari raya Idulfitri tiba.

Namun, pembayaran THR paling lambat H-1 lebaran itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang belum pulih sepenuhnya akibat terdampak pandemik COVID-19.

"Memang masih ada perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuan membayarkan THR akibat pandemik. Nah ini kami kasih relaksasi pembayarannya paling lambat H-1 lebaran, ini sudah disepakati," kata Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021).

1. Perusahaan mesti melampirkan laporan keuangan yang dimiliki

Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Lebih lanjut Ida menyampaikan, perusahaan tersebut harus melampirkan data laporan keuangan yang menunjukkan bahwa mereka tidak bisa membayarkan THR dari jauh-jauh hari kepada para karyawannya.

"Perusahaan mesti berkoordinasi dengan dinas terkait sekaligus melampirkan laporan keuangan internal perusahaan selama beberapa bulan terakhir yang bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah," jelas dia.

2. Perusahaan wajib melakukan diskusi dengan karyawannya terkait penundaan pembayaran THR

Editorial Team

Tonton lebih seru di