Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk bisa membayarkan tunjangan hari raya alias THR bagi para pekerjanya selambat-lambatnya sehari atau H-1 jelang hari raya Idulfitri tiba.
Namun, pembayaran THR paling lambat H-1 lebaran itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang belum pulih sepenuhnya akibat terdampak pandemik COVID-19.
"Memang masih ada perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuan membayarkan THR akibat pandemik. Nah ini kami kasih relaksasi pembayarannya paling lambat H-1 lebaran, ini sudah disepakati," kata Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021).