Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemerintah Terbitkan Aturan Lindungi Penjual Online, Apa Tujuannya?

Pemerintah Terbitkan Aturan Lindungi Penjual Online, Apa Tujuannya?
ilustrasi transaksi di e commerce (pexels.com/PhotoMIX Company)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah menerbitkan Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 untuk melindungi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di ekosistem perdagangan digital.
  • Aturan ini mewajibkan platform e-commerce mencantumkan secara transparan seluruh biaya kemitraan serta memberi waktu 90 hari bagi UMK untuk menanggapi perubahan kebijakan biaya.
  • Permen juga menghadirkan insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen bagi UMK terverifikasi yang menjual produk dalam negeri melalui platform non-UMK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi ini menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam membangun kemitraan yang adil, transparan, dan setara dengan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan secara daring di seluruh Indonesia.

1. Perkuat perlindungan terhadap pengusaha UMK

ilustrasi gambar palang yang bertuliskan "e commerce" (unsplash.com/Mark Konig)
ilustrasi gambar palang yang bertuliskan "e commerce" (unsplash.com/Mark Konig)

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, regulasi tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat pelindungan terhadap pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” katanya.

2. Sejumlah informasi harus tercatat dalam e-commerce

ilustrasi orang yang sedang membuka e commerce (Pixabay.com/HutchRock)
ilustrasi orang yang sedang membuka e commerce (Pixabay.com/HutchRock)

Ia menjelaskan, informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan. Dengan demikian, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK.

"Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” ujar Temmy.

3. Jamin transparansi biaya di e commerce

Ilustrasi UMKM. (Dok. Bank Mandiri)
Ilustrasi UMKM. (Dok. Bank Mandiri)

Ia berharap, permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering ke depan tidak akan terulang.

Untuk menjamin transparansi, platform e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Apabila dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan terhadap perubahan yang diusulkan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam amandemen perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak.

"Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak," katanya.

Selain memperkuat aspek pelindungan hukum, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga menghadirkan stimulus untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui insentif promosi dan pemasaran.

Dalam regulasi tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen atas setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri. Fasilitas ini dapat diajukan langsung oleh pelaku usaha melalui platform layanan terpadu SAPA UMKM.

Kementerian UMKM berharap, Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

"Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan kepastian usaha, perlindungan, dan kesempatan yang lebih besar bagi pengusaha UMK untuk tumbuh dan naik kelas di era ekonomi digital," jelasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More