Pendapatan Daerah Baru Terkumpul Rp726,07 Triliun, Turun 11 Persen

- Kemendagri mendorong realisasi pendapatan daerah tercapai
- Daftar daerah dengan pendapatan terbesar dan terkecil
- Penerimaan yang masuk dalam pendapatan asli daerah
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat realisasi pendapatan daerah (PAD) hingga 22 Agustus 2025 baru terkumpul Rp726,07 triliun atau 54,44 persen dari target Rp1.353,08 triliun. Realisasi ini pun turun 11,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Realisasi ini agak di bawah dengan periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp824,27 triliun," ujar Bima dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/8/2025).
1. Kemendagri dorong realisasi pendapatan daerah tercapai

Pencapaian target pendapatan daerah merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus didorong. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran penting dalam memastikan pemerintah daerah dapat merealisasikan pendapatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Ini adalah PR kita dari Kemendagri untuk terus mendorong agar pendapatan yang ditargetkan itu terealisasi sesuai dengan yang disepakati," ujar Bima.
2. Daftar daerah dengan pendapatan terbesar dan terkcil

Sejumlah provinsi menunjukkan kinerja pendapatan daerah yang cukup baik hingga Agustus, berikut rinciannya:
Yogyakarta sebesar 61,4 persen
Kalimantan Barat sebesar 65,26 persen
Jawa Timur sebesar 62,98 persen
Papua Tengah sebesar 62,68 persen
Bali sebesar 62,10 persen
Namun, terdapat pula provinsi dengan realisasi terendah
Jambi sebesar 43,56 persen
Papua Barat sebesar 42,38 persen
Kalimantan Tengah sebesar 39,82 persen
Papua Pegunungan sebesar 31,84 persen
Papua Barat Daya sebesar 31,21 persen
Sementara itu, pada level kabupaten, terdapat daerah dengan capaian yang mencolok, seperti Kabupaten Sumbawa Barat yang bahkan mencatat realisasi pendapatan hingga 133 persen. Namun demikian, hampir 375 kabupaten lainnya masih mencatat realisasi di bawah 40 persen.
3. Penerimaan yang masuk dalam pendapatan asli daerah

Lebih rinci, pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
Kemudian pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan).