Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Per 1 Januari 2026, Semua ASN Wajib Gunakan Simata BKN

Per 1 Januari 2026, Semua ASN Wajib Gunakan Simata BKN
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • BKN mewajibkan instansi pemerintah menggunakan Sistem Informasi Layanan Manajemen Talenta ASN BKN mulai 1 Januari 2026 untuk mendukung visi Indonesia maju.
  • Instansi yang sudah memiliki aplikasi manajemen talenta diberikan masa transisi selama satu tahun sejak keputusan Kepala BKN ditetapkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan tenggat waktu bagi seluruh instansi pemerintah terkait penggunaan sistem informasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). BKN mewajibkan instansi mulai menggunakan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN atau SIMATA BKN secara terintegrasi per 1 Januari 2026.

Kewajiban tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. Beleid tersebut mendorong percepatan pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah.

"Seluruh instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 wajib menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN Badan Kepegawaian Negara dalam rangka mendukung penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi," bunyi Keputusan Kepala BKN.

1. Demi visi Presiden dan ASN berkualitas

Per 1 Januari 2026, Semua ASN Wajib Gunakan Simata BKN
Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)

Penerbitan keputusan tersebut memiliki dasar pertimbangan yang kuat. BKN menyatakan, manajemen talenta diperlukan untuk mewujudkan ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi.

Hal itu sejalan dengan visi Indonesia maju dan tujuan pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Selain itu, percepatan tersebut bertujuan untuk memudahkan instansi dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan ASN terbaik pada posisi-posisi strategis di pemerintahan.

"Perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah," bunyi poin pertimbangan.

2. BKN beri masa transisi satu tahun

Per 1 Januari 2026, Semua ASN Wajib Gunakan Simata BKN
Ilustrasi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Dokumentasi situs resmi BKN)

BKN menyadari beberapa instansi mungkin sudah memiliki aplikasi manajemen talenta mereka sendiri. Untuk itu, BKN memberikan masa transisi selama satu tahun sejak keputusan Kepala BKN ini ditetapkan.

Dalam periode transisi tersebut, instansi yang bersangkutan wajib menyesuaikan dan berpindah menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN BKN.

"Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki aplikasi manajemen talenta, diberikan masa transisi selama 1 tahun sejak Keputusan Kepala Badan ini ditetapkan untuk menyesuaikan dan berpindah menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN BKN," demikian dikutip.

3. Manajemen talenta sebelumnya ditarget tuntas September

Per 1 Januari 2026, Semua ASN Wajib Gunakan Simata BKN
1.025 aparatur sipil negara (ASN) baru di Kabupaten Magetan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. IDN Times/ Riyanto.

​Kepala BKN Zudan Arif menegaskan, penerapan sistem manajemen talenta merupakan prioritas strategis dalam transformasi kepegawaian nasional.

​Zudan menyatakan hal tersebut dalam kegiatan Seminar Nasional Manajemen Talenta di Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (18/7/2025). Saat itu, dia optimistis penerapan sistem manajemen talenta ini dapat direalisasikan secara menyeluruh pada September 2025.

"​Manajemen talenta bukan lagi wacana, ini adalah keniscayaan. ASN kita harus ditempatkan sesuai dengan kompetensinya—baik skill, knowledge, maupun attitutude-nya,” ujar Zudan.

Share
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Bank Belanda ABN Amro Bakal Pecat 5.200 Pekerja Imbas Optimalisasi AI

29 Nov 2025, 17:14 WIBBusiness