ilustrasi bangkrut (unsplash.com/Melinda Gimpel)
Aspek selanjutnya yang dapat ditinjau perbedaannya terhadap bangkrut dan pailit adalah aspek status hukum. Kebangkrutan bukan termasuk istilah yang dapat menggambarkan status hukum dari sebuah perusahaan, melainkan hanya sebuah sebutan untuk perusahaan yang mengalami kerugian besar dan berujung tidak mampu melakukan operasional seperti biasanya.
Bangkrutnya perusahaan ini dapat berujung pada penutupan perusahaan secara permanen karena tidak berhasil bertahan dari kerugian dan tidak mendapatkan keuntungan.
Sedangkan, pailit adalah status hukum yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga karena diajukan pihak merasa dirugikan oleh perusahaan, seperti pembayaran utang yang belum dibayarkan. Biasanya, pailit ditetapkan karena masalah utang-piutang, dimana perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya pada kreditur maupun ke pemasok.
Jika perusahaan sudah dinyatakan pailit, selanjutnya aset perusahaan tersebut akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk sekaligus diawasi oleh hakim Pengadilan Niaga dan aset tersebut akan digunakan untuk membayar utang.