Jakarta, IDN Times - Di era digital yang semakin berkembang, layanan keuangan berbasis teknologi menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana. Kehadiran pinjaman online (pinjol) atau fintech lending menawarkan kemudahan dalam mengakses pinjaman tanpa harus datang ke bank atau lembaga keuangan konvensional.
Pada dasarnya pinjaman online adalah istilah sederhana dari financial technology (fintech) peer-to-peer lending (P2P) lending atau dibiasa disingkat fintech lending. Meski demikian, seiring waktu konotasi pinjol lebih lekat dengan praktek ilegal atau fintech lending yang tidak berizin. Dengan masifnya berbagai pinjol yang bermunculan, istilah tersebut dimaknai sebagai pinjol ilegal.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pinjol ilegal dan pinjol atau fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibat kurangnya pemahaman ini, banyak orang yang terjebak dalam pinjaman online ilegal yang memiliki bunga tinggi, skema pembayaran yang tidak transparan, serta metode penagihan yang tidak etis.
Agar tidak salah pilih, berikut tiga perbedaan utama antara pinjol ilegal dan fintech lending yang perlu kamu pahami sebelum mengajukan pinjaman!