Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perhapi Soroti Izin Produksi Batu Bara usai Listrik Padam Bergilir
Ilustrasi tambang batu bara (unsplash.com/Artyom Korshunov)
  • Perhapi menilai evaluasi pemadaman listrik Jamali harus dimanfaatkan ESDM untuk memastikan persetujuan RKAB tidak mengganggu pasokan batu bara bagi PLTU.
  • Ardhi Koesen mendorong agar RKAB 2026 disetujui sebelum tahun berjalan demi kepastian produksi dan pemenuhan kewajiban DMO batu bara.
  • Perhapi menilai aturan blending batu bara tidak terkait DMO serta menambah biaya operasional perusahaan karena proses pencampuran dari tambang berbeda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) harus menjadi momentum bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen mengatakan evaluasi tersebut perlu dimanfaatkan untuk memastikan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak mengganggu kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga terganggu," kata Ardhi dikutip Kamis (2/7/2026).

Dia mengatakan, kontrak pasokan antara perusahaan tambang dan PLN juga tidak serta-merta menjamin ketersediaan batu bara karena PLTU membutuhkan pasokan bahan bakar secara berkala agar tetap dapat beroperasi.

1. Perhapi minta RKAB disetujui sebelum tahun berjalan

ilustrasi pengangkutan batu bara (dok PTBA)

Ardhi menduga lambatnya proses persetujuan serta pemangkasan RKAB 2026 membuat alokasi produksi perusahaan tambang menjadi tidak pasti. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pelaksanaan kewajiban pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Karena itu, ia mendorong agar persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai. Menurutnya, penyelesaian RKAB 2026 pada akhir 2025 akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha pertambangan sekaligus menjamin pelaksanaan kewajiban DMO pada 2026.

"Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir tahun 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026," ujarnya.

2. Aturan blending dinilai tidak berkaitan dengan DMO

Ilustrasi pengiriman batu bara sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menggunakan kapal Baruna Power 3301 milik PT PLN Energi Primer Indonesia.

Ardhi juga menilai ketentuan baru mengenai perizinan blending batu bara tidak akan efektif menjaga pasokan DMO. Menurut dia, aturan tersebut hanya mengatur mekanisme perizinan kegiatan blending yang memerlukan persetujuan menteri, bukan mengatur kebijakan DMO.

"Aturan Permen ESDM Nomor 6 yang baru mengatur perizinan blending batu bara yang harus atas persetujuan menteri. Tidak ada hubungannya dengan DMO. Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending," paparnya.

3. Blending disebut menambah biaya operasional

ilustrasi batu bara (pexels.com/Pixabay)

Selain dinilai tidak berkaitan dengan DMO, Ardhi menyebut kegiatan blending juga menambah biaya operasional perusahaan. Sementara itu, harga batu bara untuk DMO masih ditetapkan sebesar 70 dolar AS per ton sejak 2018.

"Kegiatan blending batu bara yang berasal dari dua tambang berbeda pasti ada tambahan biaya. Besarnya biaya tambahan sangat bervariasi tergantung jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan," ujar Ardhi.

Editorial Team

Related Article