Tarif Listrik Periode Juli-September 2026 Tidak Naik

- Pemerintah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap pada Juli–September 2026 demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
- Tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah, dengan subsidi tetap diberikan kepada kelompok sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
- Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien serta meminta PLN menjaga keandalan pasokan dan meningkatkan kualitas layanan kelistrikan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal III-2026 atau periode Juli-September tetap alias tidak naik.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
1. Kenaikan tarif ditahan meski hasil perhitungan menunjukkan sebaliknya

Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif mengacu pada perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk kuartal III-2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter periode Februari-April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan formula penyesuaian tarif, akumulasi perubahan indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
2. Tarif pelanggan bersubsidi juga tetap

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan.
Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.
3. Masyarakat diimbau menggunakan listrik secara efisien

Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai upaya mendukung ketahanan serta kemandirian energi nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta PLN terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik agar layanan kepada masyarakat tetap terjaga.










![[QUIZ] Di Umur Berapa Kamu Akan Sukses? Cari Tahu Lewat Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20240726/pexels-minan1398-1134190-67cbd4c42daa4906a548a933aa986dd0.jpg)






![[QUIZ] Cari Tahu di Umur Berapa Kamu akan Mencapai Financial Freedom](https://image.idntimes.com/post/20250809/pexels-pavel-danilyuk-7654621_fcdf0e58-11fe-4e36-b4ca-ee76f6e09991.jpg)