Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perpanjangan Usia Pensiun ASN Bisa Berdampak ke Fiskal Negara

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)

Jakarta, IDN Times - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak pada fiskal negara, penyerapan tenaga kerja baru, dan kemampuan yang dimiliki generasi muda. Oleh sebab itu, aturan ini harus dikaji mendalam karena bisa berdampak besar. 

"Keputusan harus diperhitungkan secara matang, karena akan mempunyai dampak besar dalam jangka panjang, paling tidak dampak pada, pertama, kemampuan fiskal negara; kedua, penyerapan tenaga kerja baru; dan ketiga kebutuhan akan ASN dengan skill-set baru yang umumnya dipunyai oleh generasi muda," kata dia kepada IDN Times, Selasa (26/5/2025).

1. Kenaikan usia pensiun tidak boleh terlalu drastis

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wijayanto tak memungkiri, usia pensiun di Indonesia memang termasuk salah satu yang terendah di banding negara-negara di kawasan, apalagi dengan usia harapan hidup yang makin meningkat. Banyak ASN yang pensiun justru saat mereka sedang matang-matangnya dan kemampuan fisik masih sangat memadai.

Namun yang perlu menjadi catatan, kenaikan usia pensiun bagi ASN tidak boleh juga terlalu drastis. Misalnya usul yang muncul agar ASN di kategori tertentu usia pensiunnya naik hingga 70 tahun. Wijayanto pun mengimbau agar perubahan mengenai batas usia pensiun ASN dilakukan secara berkala, tidak bisa langsung secara signifikan. Ia memberi contoh sebagaimana tranformasi kebijakan ideal seperti yang dilakukan Denmark.

"Lalu, kenaikan usia pensiun juga tidak boleh terlalu drastis, ide usia pensiun 70 tahun jelas tidak realistis. Kemudian, perlu periode transisi yang panjang untuk penyesuaian, sehingga perubahan terjadi secara smooth. Kualitas layanan birokrasi tidak terganggu, justru terus membaik," tegas dia.

"Denmark, misalnya, dengan usia harapan hidup saat ini sekitar 83 tahun, baru saja menaikkan usia pensiun dari 68 ke 70, dan kebijakan ini baru efektif di tahun 2040. Jadi, untuk kenaikkan dua tahun saja perlu transisi selama 15 tahun," imbuh Wiyanto.

2. Korpri usulkan kenaikan usia pensiun ASN, ada yang hingga 70 tahun

ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrullah mengungkap usulan dari anggota dan pengurus Korpri terkait batas usia pensiun pegawai ASN. Usulan itu disebut sudah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

Korpri mengusulkan agar usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun. Kemudian, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun. 

Zudan menjelaskan, usulan mengenai kenaikan usia pensiun ASN ini dilakukan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Selain itu, kata Zudan, tingkat usia ini juga sering dengan semakin tingginya harapan hidup.

"Pengusulan kenaikan BUP Ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan dan fungsional," ujar dia dalam keterangan resmi di situs BKN.

Sementara, dalam surat Korpri dengan nomor B-122/KU/V/2025 terkait Penyampaian Usulan Penguatan ASN, dijelaskan berbagai pertimbangan terkait usulan kenaikan usia pensiun ASN. Korpri menyebut, ASN sebagai mesin birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan Asta Cita.

3. Poin lengkap usulan Korpri

ASN Pemprov NTB yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berikut poin lengkap usulan dalam surat tersebut:

1. Usulan usia pensiun untuk jabatan Manajerial:

a. pejabat tinggi utama yang semula 60 (enam puluh) tahun menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.

b. pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 (enam puluh) tahun menjadi 63 (enam puluh tiga) tahun.

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 (enam puluh) tahun menjadi 62 (enam puluh dua) tahun.

d. pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 (lima puluh delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun.

2. Usulan usia pensiun untuk jabatan nonmanajerial

a. pejabat pelaksana yang semula 58 (lima puluh delapan) menjadi 59 (lima puluh sembilan) tahun.

b. pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 (tujuh puluh) tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 (enam puluh lima) tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 (enam puluh dua) tahun dan pejabat fungsional ahli pertama 60 (enam puluh) tahun.

3. Kami juga bermohon kepada Bapak Presiden bahwa dalam rangka menumbuhkan semangat dan produktifitas kerja ASN dalam bidang keahlian sesuai bidang masing-masing agar semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN dan yang saat ini sudah menjadi ASN dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional.

Hal ini untuk mendorong ASN menekuni bidang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan organisasi dalam mewujudkan ASTA Cita Presiden, visi misi gubernur, bupati dan wali kota. Dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal, para ASN akan lebih tenang dan fokus bekerja sehingga diharapkan produktivitas kerja akan semakin meningkat.

4. Saat ini formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karir ASN dalam jabatan fungsional. Ini menjadikan para ASN di jabatan fungsional mengalami demotivasi. Oleh karena itu, pemberian formasi perlu diubah, tidak dengan Skema Piramidal yang semakin ke atas semakin mengerucut mengecil, melainkan dengan Skema Tabung/Paralon.

Dengan demikian, sejak diangkat sebagai fungsional Pertama sampai dengan Utama, sudah disiapkan formasi dalam jumlah yang sama. Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarir di jabatan fungsional memacu karinya karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus.

5. Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai Insiatif DPR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us