Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Janjikan Warga Jadi PNS, Oknum ASN DKI Jakarta Terancam Dipecat

Pelamar loker PPSU di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (24/4/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Kepala Diskominfotik DKI Jakarta mengonfirmasi proses pemberhentian ASN terlibat kasus penipuan lowongan kerja.
  • ASN tersebut sedang dalam proses hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
  • Diskominfotik DKI Jakarta telah mengajukan proses pemberhentian ASN dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jakarta, IDN Times - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta buka suara terkait dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya dalam kasus penipuan bermodus lowongan kerja. 

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta Budi Awaluddin, menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN tersebut.

"Oknum ASN tersebut dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi saya dikonfirmasi IDN Times, Selasa (27/5/2025).

1. Pelaku jalani proses hukuman disiplin

Warga Jakarta mendatangi Balai Kota untuk melamar kerja PPSU di Balai Kota, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi Awaluddin, menyampaikan Diskominfotik telah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan. Menurutnya, saat ini terduga pelaku sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

2. Proses pemberhentian ASN

ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Tidak hanya itu, Diskominfotik DKI juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap ASN tersebut dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Langkah tegas ini, menurut Budi, merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta menjaga integritas dan akuntabilitas jajaran ASN.

 “Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik,” beber Budi.

3. Korban diminta lapor

Pejabat eselon II Pemprov DKI yang akan dilantik tidak menggunakan mobil saat masuk ke Balai Kota, Rabu (7/5/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain itu, Budi juga mendorong agar kasus ini diselesaikan pada ranah hukum.

"Saya mengimbau para korban untuk melaporkan kasusnya kepada yang berwenang," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Dini Suciatiningrum
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us