Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istana: Belum Ada Pembahasan soal Usul Perpanjang Usia Pensiun ASN

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)
Intinya sih...
  • Usulan perpanjangan usia pensiun ASN oleh Korpri belum dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
  • Pemerintah menampung usulan tersebut namun akan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk regenerasi ASN.

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, mengatakan, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang. Usulan ini disampaikan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," kata dia dalam jumpa pers di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

1. Sudah disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara

Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO), Hasan Nasbi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Usulan mengenai diperpanjangnya usia pensiun ASN ini disebut sudah disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Pemerintah menampung aspirasi tersebut sebagai usulan.

"Ya, ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara, ya, karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," ucap Hasan.

2. Pemerintah akan mempertimbangkan banyak aspek

ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Hasan menuturkan, pemerintah sendiri akan mempertimbangkan banyak aspek apakah akan mengakomodir usulan tersebut atau tidak. Terlebih, kebijakan ini akan mempengaruhi regenerasi ASN.

"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," kata dia.

3. Korpri konsultasi ke MenPANRB dan Mendagri

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Istana menyarankan agar Korpri sebagai pihak yang mengusulkan untuk berkonsultasi dengan menteri terkait yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

"Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan MenPANRB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasehat Korpri. Jadi ada Dewan Penasehat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah. Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari KemenPANRB," ucap Hasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us