Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perry Warjiyo Mendadak Mundur, Ekonom: Pukulan Telak bagi Moneter
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam Laporan Perekonomian Indonesia 2024. (Dok/Istimewa).

Jakarta, IDN Times - Keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) mengejutkan pelaku pasar dan memicu tanda tanya besar mengenai independensi bank sentral.

Pengunduran diri itu diumumkan secara mendadak oleh Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur BI, Destry Damayanti, yang mengungkapkan Perry telah menyampaikan surat pengunduran dirinya pada 25 Juli 2026. Hingga kini, alasan di balik keputusan tersebut masih belum dijelaskan secara resmi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) merupakan pukulan telak bagi sektor moneter Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut patut disesalkan karena masa jabatan Perry sejatinya baru akan berakhir pada Mei 2028.

Bhima menduga terdapat tekanan politik yang membuat Perry memutuskan mundur dari kursi orang nomor satu di bank sentral.

"Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo sangat disesalkan, pukulan telak bagi sektor moneter. Padahal masa jabatan masih berakhir pada Mei 2028. Sepertinya ada tekanan politik sehingga Perry mundur dan ini sudah terasa sejak rupiah melemah di akhir tahun 2025," kata Bhima, Senin (27/7/2026).

1. Fiskal dinilai jadi sumber persoalan

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Bhima, tekanan terhadap BI muncul di tengah memburuknya kondisi fiskal. Ia menilai pelebaran defisit APBN, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) yang dinilai bermasalah dari sisi perencanaan, telah memicu kekhawatiran pelaku pasar.

Selain itu, penerimaan pajak yang melemah dan peningkatan utang pemerintah secara agresif turut memperbesar profil risiko Indonesia.

"Outlook rating utang yang negatif dari Moody's dan Fitch juga merupakan implikasi dari tata kelola fiskal. Tapi yang disalahkan justru Bank Indonesia, dianggap gagal menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kepercayaan investor," ujarnya.

Bhima juga menilai hubungan antara otoritas fiskal dan moneter sudah tidak lagi berada dalam koridor sinergi.

"Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi," katanya.

 

2. Revisi UU P2SK dan UU PFII dinilai mengurangi kewenangan BI

Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

Bhima menilai posisi BI semakin tertekan setelah disahkannya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII).

Menurutnya, dalam revisi UU P2SK terdapat klausul mengenai Patriot Bond yang dinilai berpotensi mengurangi kewenangan BI dalam mengatur lalu lintas devisa dan mengawasi transaksi lintas negara. Sementara itu, keberadaan kawasan khusus dalam UU PFII juga dinilai mengurangi peran BI dalam pengawasan sektor keuangan.

3. Investor dikhawatirkan meragukan independensi BI

Konferensi pers di Gedung Bank Indonesia BI, Jakarta, Senin (27/7/2026). (Dok. Bank Indonesia)

Bhima mengingatkan tantangan terbesar setelah mundurnya Perry Warjiyo adalah menjaga independensi Bank Indonesia. Menurutnya, kepercayaan investor akan sulit dipulihkan apabila pasar menilai kebijakan moneter berada di bawah pengaruh pemerintah.

"Sekarang yang harus diantisipasi pasca Perry mundur adalah melemahnya independensi Bank Indonesia. Mengembalikan kepercayaan investor tentu tidak mudah, apalagi arah kebijakan moneter berada di bawah kendali eksekutif," kata Bhima.

Ia bahkan menilai, apabila tekanan politik terhadap BI terus berlanjut, maka siapa pun yang menggantikan Perry, termasuk jika berasal dari internal BI, akan menghadapi tantangan besar untuk bertahan.

"Selama masalah tekanan politik ke BI tidak berhenti, pengganti Perry dari internal tidak akan bertahan lama," tuturnya.

4. Sempat diminat mundur karena rupiah anjlok

Ilustrasi dolar AS (freepik.com/jcomp)

Keputusan mundurnya Perry Warjiyo sebenarnya telah terjadi berbulan-bulan lalu menjadi bahan spekulasi di kalangan pelaku pasar dan pengamat ekonomi. Spekulasi itu menguat seiring pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi sejak April 2026. Mata uang Garuda bahkan beberapa kali menyentuh level terendahnya, mendekati Rp18.100 per dolar Amerika Serikat (AS).

Pelemahan rupiah memicu kekhawatiran investor terhadap stabilitas pasar keuangan domestik termasuk kinerja fiskal. Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar di tengah tekanan global.

Desakan agar Perry Warjiyo mundur bahkan sempat disampaikan secara terbuka oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Primus Yustisio. Dalam rapat kerja bersama Bank Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada (18/5/20276). Primus menilai pelemahan rupiah hingga menyentuh Rp17.668 per dolar AS menjadi alarm serius bagi bank sentral.

"Pak Perry yang saya hormati, kadang-kadang kalau kita mengambil tindakan gentleman itu bukan penghinaan. Saya berikan contoh, mungkin saatnya sekarang Bapak mengundurkan diri. Tidak ada salahnya. Kalau selanjutnya terserah Bapak tentu saja. Tapi itu bukan sikap penghinaan," ujar Primus saat itu.

Menurut Primus, keputusan mundur justru dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral atas pelemahan rupiah yang terus terjadi sejak awal tahun.

Ia juga menyoroti kondisi yang dinilainya janggal, yakni ketika ekonomi Indonesia masih mampu tumbuh 5,61 persen, tetapi nilai tukar rupiah justru terus tertekan hingga mencetak rekor terendah terhadap dolar AS.

"Apa yang terjadi sekarang, yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Bank Indonesia, itu anomali. Pertumbuhan ekonomi kita 5,61 persen, tetapi nilai tukar rupiah kita jeblok, bahkan sekarang ada di level rekor terendah terhadap dolar," tegasnya.

5. Deputi Gubernur Senior bisa mengisi kekosongan jabatan Gubernur Bank Indonesia

Logo Bank Indonesia

Tak hanya itu, bila mengacu UUP2SK, penunjukan Destry sebagai pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia telah dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU P2SK, apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI dan penggantinya belum diangkat, maka Deputi Gubernur Senior otomatis menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI.

"Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," demikian bunyi Pasal 50 ayat (2) UU P2SK.

Apabila Deputi Gubernur Senior juga berhalangan, jabatan tersebut akan dijalankan oleh Deputi Gubernur yang memiliki masa jabatan paling lama.

Sementara itu, proses pengisian jabatan Gubernur BI definitif dilakukan melalui mekanisme usulan Presiden yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mengacu pada Pasal 41 UU P2SK 2023, Presiden berwenang mengusulkan paling banyak tiga nama calon Gubernur BI maupun Deputi Gubernur Senior kepada DPR.

Selanjutnya, DPR memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan. Apabila seluruh calon ditolak, Presiden wajib mengusulkan nama baru.

 

Curated For You

Editorial Team

Related Article