Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petani tembakau di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pilih panen dini. IDN Times/ Riyanto.
Petani tembakau di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pilih panen dini. IDN Times/ Riyanto.

Intinya sih...

  • APTI meminta pemerintah melibatkan semua pihak dalam penyusunan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
  • Kemenkes dinilai lebih banyak menerima aspirasi lembaga swadaya masyarakat dibanding pemangku kepentingan di sektor industri hasil tembakau (IHT).
  • Pihak asing disebut ikut campur dalam proses penyusunan regulasi di sektor tembakau, berpotensi merugikan petani lokal dan pelaku usaha.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah melibatkan seluruh unsur pertembakauan dalam penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Ketua APTI, Agus Parmudji menyatakan proses perumusan kebijakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini belum mengikutsertakan petani, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya.

"Sebenarnya yang dilibatkan hanya orang-orang dari kalangan kesehatan, padahal itu tidak benar. Marwah dari penyusunan sebuah peraturan, entah itu undang-undang, peraturan pemerintah, maupun regulasi turunannya, semestinya melibatkan semua elemen terkait," kata Agus, Rabu (14/5/2025).

1. Isi kebijakan yang dikhawatirkan petani tembakau

Cerutu Tembakau Deli dengan Merek De Cigar racikan Andi Muzani (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Terkait arah penyusunan regulasi turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, menurutnya Kemenkes dinilai lebih banyak menerima aspirasi dari lembaga swadaya masyarakat dibanding pemangku kepentingan di sektor industri hasil tembakau (IHT)

Menurut Agus, hal itu tercermin dari dicantumkannya kebijakan kemasan rokok polos dalam rancangan aturan. Dia menyebut kebijakan tersebut termuat dalam Artikel 11 Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) yang belum diratifikasi oleh Indonesia.

Agus juga menyoroti sejumlah aturan yang berlaku selama ini dinilai mengacu pada isi FCTC, meskipun pemerintah belum menyatakan ratifikasi secara resmi.

"Jadi sama saja, artinya ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pemerintah pusat. Kalau memang tidak mau meratifikasi jangan mengadopsi pasal-pasal yang ada di FCTC," tuturnya.

2. APTI harap industri hasil tembakau mendapat perhatian pemerintah

Ilustrasi petani memanen tembakau di Cikoneng, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (16/2/2025). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Agus menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap IHT. Dia menyebut sektor tersebut menyerap banyak tenaga kerja serta memanfaatkan bahan baku dalam negeri.

Dia menilai regulasi yang dipengaruhi pihak luar dapat berdampak pada keberlangsungan karakteristik dan budaya lokal di sektor pertembakauan. Dia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai hasil kerja petani tembakau.

“Kalau ini tidak dipertahankan, karya-karya petani tembakau akan hilang dan tinggal cerita,” ujar Agus.

3. Komunitas kretek soroti dampak regulasi terhadap industri tembakau

Ilustrasi petani memanen tembakau di Cikoneng, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (16/2/2025). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin menyoroti adanya intervensi dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang disebut menerima dukungan dana dari pihak asing dalam proses penyusunan regulasi di sektor tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi posisi petani lokal serta berbagai pelaku usaha yang bergantung pada industri hasil tembakau.

Khoirul juga menyebut kebijakan seperti PP Nomor 28 Tahun 2024 dan rancangan peraturan turunannya dinilai berdampak terhadap keberlangsungan sektor tembakau nasional, termasuk aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Selain dampak ekonomi, agenda lembaga asing ini juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. Petani tembakau, buruh pabrik, warung kecil, dan jutaan pekerja bergantung pada industri tembakau yang telah berjalan ratusan tahun," tambahnya.

Editorial Team