Petani Minta Prabowo Lindungi Industri Tembakau Nasional

- Pamekasan di Madura adalah sentra industri tembakau Indonesia, Eric Hermawan mendorong para pelaku UMKM untuk melakukan ekspor demi meningkatkan perekonomian lokal.
- Legislator dari Partai Golkar Dapil Jawa Timur XI (Madura) juga mendorong peningkatan ekonomi bagi petani tembakau dan UMKM produk tembakau untuk mewujudkan kesejahteraan Madura.
Jakarta, IDN Times - Wilayah Pamekasan di Madura dikenal sebagai sentra industri tembakau Indonesia. Hal itu membuat Anggota Komisi VII DPR RI, Eric Hermawan mendorong para pelaku UMKM industri tembakau di sana untuk melakukan ekspor.
Dengan begitu, pendapatan ekonomi masyarakat lokal bisa terkerek dan kemudian berimbas pada meningkatnya penerimaan negara. Ekspor juga penting dilakukan agar ada penambahan nilai (value added) dari hasil produksi yang dibuat para pelaku UMKM tersebut.
"Salah satu value added yang bisa dilakukan adalah inovasi tembakau untuk produksi cerutu, mengingat kualitas tembakau Madura itu berkualitas," kata Eric dalam pernyataan resminya, Senin (30/12/2024).
1. Sejalan dengan Asta Cita Prabowo

Legislator Partai Golkar Dapil Jawa Timur XI (Madura) ini juga mendorong peningkatan ekonomi bagi para petani tembakau dan UMKM produk tembakau
Tujuannya, untuk mewujudkan kesejahteraan Madura. DPR, kata Eric, akan mendorong agar industri hasil tembakau berkembang di Madura supaya masyarakat sejahtera.
"Hal itu sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri," ujar Eric.
2. Prabowo diminta berkomitmen majukan petani tembakau

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Pamekasan, Samukrah, meminta Presiden Prabowo Subianto berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui kebijakan memajukan pertanian tembakau di Tanah Air.
Komitmen itu diminta Samukrah mengingat saat ini banyak regulasi yang dibebankan pada sektor pertembakauan di Tanah Air. Teranyar, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang tarif Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 10,07 persen yang akan berlaku Januari 2025.
Kemudian, rencana pengenaan PPN 12 persen yang kemungkinan akan dikenakan juga pada rokok dan masih banyak lagi kebijakan fiskal dan nonfiskal yang dinilainya membebani industri hasil tembakau nasional. Adapun kebijakan tersebut akan berdampak pula pada kelangsungan hidup petani tembakau.
"Kami berharap Bapak Presiden Prabowo bersikap arif bijak melindungi ekosistem pertembakauan yang merupakan soko guru ekonomi kerakyatan sehingga cita-cita mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional mewujud," ujar Samukrah.
3. 4 poin guna melindungi industri hasil kretek nasional

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), M Jusrianto, menilai ada empat poin fundamental untuk melindungi industri hasil kretek nasional sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Pertama, industri kretek memiliki mata rantai dari hulu hingga hilir yang menanggung nafkah pekerja sebanyak 5,98 juta orang.
"Kedua, industri kretek memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 90 persen, terutama petani tembakau dan cengkeh dalam negeri," kata Jusrianto.
Ketiga, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang 10 persen dari penerimaan negara. Perlu diketahui, pada 2023 CHT mencapai sebesar Rp213,4 triliun belum termasuk PPN, PPH dan pajak daerah.
"Keempat, 89 persen persen dari seluruh pekerja di sektor pengolahan tembakau adalah pekerja perempuan yang mayoritas adalah lulusan SD/SMP," ucap dia.