PLN Gunakan Produk Lokal Rp33 Triliun di Proyek Ketenagalistrikan

Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) meningkatkan pemakaian produk dalam negeri di berbagai proyek kelistrikan demi memacu pertumbuhan industri dan perekonomian nasional. Hingga Juli 2021, realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) PLN mencapai 47,64 persen atau setara dengan realisasi investasi PLN setara Rp33,02 triliun. Dari total Rp67,85 triliun yang dilakukan assesment TKDN oleh surveyor independent dan self assesment.
Pencapaian pemanfaatan TKDN di proyek ketenagalistrikan meningkat sebesar 7,54 persen dibandingkan realisasi tahun 2020 sebesar 40,1 persen.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa yang dibutuhkan PLN," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
1. TKDN PLN terbesar di pembangunan jaringan distribusi

Agung mengatakan pemanfaatan TKDN terbesar berada di proyek pembangunan jaringan distribusi yang mencapai Rp5,44 triliun atau 83,1 persen dari total investasi Rp6,56 triliun.
Sedangkan untuk di pembangunan transmisi TKDN sekitar Rp11,02 triliun atau 76,7 persen dari total Rp 14,55 triliun. Kemudian untuk pembangunan gardu induk realisasi TKDN mencapai 56,2 persen dan untuk pembangkit sebesar 28,4 persen.
"Seluruh pekerjaan dan material distribusi telah dilaksanakan oleh perusahaan dalam negeri. Untuk Pekerjaan transmisi dan gardu induk sudah sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan dalam negeri," ujar Agung.
2. Infrastruktur pembangkit baru sebagian kecil dilaksanakan oleh perusahaan dalam negeri

Untuk pekerjaan infrastruktur Pembangkit, Agung mengatakan masih menjadi tantangan cukup besar dan baru sebagian pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh Perusahaan dalam negeri.
Hal ini karena ada komponen kelistrikan yang belum dapat sepenuhnya diproduksi dari dalam negeri. “Ini sekaligus menjadi peluang untuk mendorong industri kita bertumbuh di dalam negeri,” kata Agung.
3. PLN gandeng BPPT untuk tingkatkan penggunaan barang dalam negeri
Persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi PLN dalam setiap jenis proyek infrastruktur ketenagalistrikan baik untuk pembangkit, gardu induk, maupun transmisi secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021 .
Untuk itu, kini PLN bekerjasama dengan BPPT untuk memetakan kemampuan dan kapabilitas industri nasional untuk menetapkan Peta Jalan Peningkatan TKDN dalam industri ketenagalistrikan nasional. Agung berharap seluruh target TKDN di berbagai proyek ketenagalistrikan dapat tercapai.
“Tak hanya mendukung peningkatan TKDN dan memajukan industri dalam negeri, langkah ini sekaligus memperkuat kelistrikan nasional,” katanya.