Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui telah menemukan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) di 12 koperasi simpan pinjam (KSP).
Jumlah aliran dana yang diduga TPPU di 12 KSP tersebut bahkan lebih dari Rp500 triliun.
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana seusai bertemu dengan Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki di Kementerian Koperasi UKM, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"Itu adalah transaksi yang kita temukan, kita analisis dan pemeriksaan yang tertuang dalam 21 hasil analisis yang terkait dengan 12 koperasi yang kita duga ada penyimpangan di dalamnya dan itu sudah kami serahkan ke aparat penegak hukum," beber Ivan.