Infografis Tarif PPN Indonesia (IDN Times/Aditya Pratama)
PPN adalah pajak pertambahan nilai atau biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. Namun, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN, melainkan hanya Barang Kena Pajak (BKP). PPN dikenakan ke konsumen ada dua jenis. Pertama, PPN yang dipungut dan besarannya ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang disebut PB1.
Pajak Bangunan 1 atau PB1 adalah pajak restoran yang dikenakan kepada pelanggan atas pelayanannya. Biasanya, pajak tersebut dicantumkan di struk yang diberikan setelah pelanggan selesai melakukan transaksi.
PB1 dikenakan kepada konsumen, misalnya ketika makan di restoran. Pajak ini adalah tambahan biaya dari keseluruhan pembelian konsumen yang dipungut oleh pemda untuk keperluan daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 58 ayat 1, PB1 merupakan bagian dari Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditetapkan sebesar 10 persen. Adapun objek PBJT adalah makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian/hiburan.
Sementara, PPN secara umum yang akan dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025 dari saat ini 11 persen adalah yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kenaikan itu diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Subjek PPN ini adalah perusahaan yang masuk sebagai wajib pajak (WP) Badan.