CEK FAKTA: Tarif PPN Naik 9 Persen, Benarkah?

Jakarta, IDN Times - Penghitungan kenaikan pajak pertambahan nilai alias PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen jadi perdebatan warganet di media sosial X. Beberapa warganet menyebut kenaikan PPN yang mulai berlaku tahun depan tersebut hanya 1 persen, sedangkan beberapa lainnya menganggap kenaikannya mencapai 9 persen.
Lantas, mana perhitungan yang benar? Berikut ulasan dari ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira saat dihubungi oleh IDN Times, Selasa (19/11/2024).
1. Kenaikan PPN 9 persen bukan 1 persen

Dalam pernyataannya, Bhima mengatakan bahwa perlu dibedakan antara selisih dan persentase kenaikan tarif PPN tersebut.
Jika berbicara selisih tarif PPN maka kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen benar 1 persen. Namun, untuk menghitung besaran persentase kenaikan tersebut tidak semudah mengurangi tarif PPN baru dengan tarif PPN lama.
"Kalau hanya hitung dari 11 persen ke 12 persen maka naiknya 9,09 persen," kata Bhima.
2. Rumus menghitung persentase kenaikan tarif PPN

Bhima mengungkapkan, rumus menghitung persentase kenaikan PPN adalah dengan mengurangi tarif PPN baru dengan tarif PPN lama dan kemudian dibagi tarif PPN lama. Dengan begitu, berikut ini perhitungan persentase kenaikan tarif PPN tersebut:
(12-11)/11 x 100 = 9,09
Oleh karena itu, meskipun dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025, tetapi secara persentase kenaikannya sebesar 9,09 persen.
3. Persentase kenaikan tarif PPN sejak 2022 mencapai 20 persen

Bhima pun mengungkapkan, persentase kenaikan tarif PPN sejak 2022 hingga 2025 nanti bahkan menyentuh 20 persen. Cara menghitungnya pun sama, yakni dengan mengurangi tarif PPN baru (2025) yakni 12 persen dengan tarif PPN awal (sebelum 2022) 10 persen lalu dibagi 10 dan dikali 100. Dari sana diperoleh hasil sebesar 20 persen.
"Sebelum 2022 tarif PPN 10 persen. Kemudian jadi 11 persen dan 2025 jadi 12 persen," ujar Bhima.