Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center, Kamis (7/11/2024) (IDN Times/Istimewa)
Pembubaran itu dilakukan Prabowo bukannya tanpa alasan. Adapun alasan tersebut tercantum secara tersurat dalam bagian menimbang di Keppres bahwa UU Cipta Kerja sudah dilaksanakan secara efektif sejak pertama kali diundangkan empat tahun silam.
"Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (9/11/2024).