Pemerintah Minta Pengusaha Tak Cemaskan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

- Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi pembatalan ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja oleh MK.
- Airlangga mengimbau dunia usaha agar tidak khawatir karena sebagian besar putusan MK sudah sesuai dengan peraturan turunan undang-undang.
- Pemerintah tengah berdiskusi dengan organisasi buruh dan asosiasi seperti Kadin Indonesia untuk memperkuat kebijakan ketenagakerjaan yang ada.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menanggapi hal itu, Airlangga menyatakan pemerintah telah melakukan peninjauan terhadap hasil keputusan MK tersebut.
"Pemerintah telah meninjau hasil dari pembatalan Mahkamah Konstitusi ini," katanya dalam KADIN Indonesia Reception Dinner: Strengtening Indonesia's Diplomacy through Global Partnership and Collaboration, Hotel Indonesia Kempinski, Jumat (1/11/2024).
1. Pemerintah minta dunia usaha tak cemaskan putusan MK

Airlangga mengimbau agar dunia usaha tidak perlu khawatir, karena sebagian besar putusan Mahkamah Konstitusi sudah selaras dengan peraturan turunan dari undang-undang.
Dia juga menjelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah melakukan langkah-langkah untuk mengurangi risiko terkait hasil putusan tersebut.
"Tidak perlu khawatir karena sebagian besar hal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah sesuai dengan peraturan yang diturunkan dari undang-undang. Menteri Ketenagakerjaan sudah bekerja untuk mengurangi risiko," paparnya.
2. Prabowo minta libatkan semua pihak di setiap perencanaan

Airlangga mengungkapkan pemerintah saat ini tengah berdiskusi dengan organisasi buruh dan berbagai asosiasi, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Dia memastikan putusan MK justru memperkuat kebijakan ketenagakerjaan yang ada.
"Saya pikir hal ini sejalan dengan yang diinginkan oleh pemerintahan Pak Prabowo, yaitu melibatkan semua pemangku kepentingan dalam perencanaan," tambah Airlangga.
3. Kemnaker bakal gelar dialog dengan dunia usaha dan buruh

Menaker, Yassierli menegaskan sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh terhadap keputusan MK tersebut. Pihaknya akan menginisiasi koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebagai langkah awal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Kemnaker akan mengajak serikat pekerja, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog membahas langkah ke depan.
"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).